Sofifi, Haliyora
Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) memerintahkan kepada kepala Inspektorat untuk melakukan pertemuan dengan seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SKPD), dan PPK untuk membahas percepatan tindaklanjut rekomendasi BPK RI.
Tak menunggu lama, Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali langsung melaksanakan perintah atasannya itu. Rapat bersama pun dilaksanakan di ruang rapat Gubernur, Selasa (8/6/2021).
Dalam rapat tersebut, Nirwan menyampaikan beberapa instruksi gubernur kepada seluruh SKPD agar sebelum batas akhir penetapan hasil temuan BPK, semua rekomedasi BPK terkait sejumlah temuan harus sudah tuntas.
Instruksi gubernur tersebut kepada semua bendahara PPK dan semua pimpinan SKPD wajib hukumnya mengkordinasikan seluruh masalah dengan inspektorat terkait temuan di tahun 2020, Sehingga kalau ada kendala cepat diselesaikan.
Seluruh SKPD diharapkan mengaktifkan tim tindaklanjut temuan di masing masing SKPD, agar temuan tersebut secepatnya bisa di selesaikan.
“Jadi rapat ini instruksi langsung dari gubernur untuk proaktif dalam menyelesaikan masalah sesuai temua BPK yang telah direkomendasikan. Semua instruksi gubernur saya sampaikan saat rapat tadi. Mudah-mudahan Rekomendasi BPK tersebut cepat diselesaikan sebelum batas waktu ditetapkan yakni 60 hari,” ujar Nirwan. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!