Sanana, Haliyora
Empat penumpang korban kebakaran kapal penumpang KM. Karya Indah yang dirawat di RSUD Sanana akan menerima asuransi dari PT. Jasa Raharja Cabang Ternate.
Seperti disampaikan koordinator Jasa Raharja Samsat Sanana, M. Asyari kepada Haliyora, bahwa PT. Jasa Raharjaa akan membayar asuransi kepada penumpang KM. Karya Indah sesuai laporan data korban dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Sanana.
Dikatakan, pemberian asuransi disandarkan pada UU nomor 33 Tahun 1964 dan UU nomor 34 Tahun 1964 tentang prosedur pembayaran asuransi korban kecelakaan baik di darat maupun di laut.
Dijelaskan, pemberian asuransi hanya kepada korban luka dan korban meninggal dunia.
“Sesuai aturan, korban kecelakaan penumpang laut dan darat dalam kategori ringan mendapat bayaran asuransi Rp 20 juta per orang, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit yang merawat korban. Sedangkan korban meninggal dunia mendapatkan asuransi sebesar Rp 50 juta dan diberikan ke ahli waris. Itu prosudur kami,” jelas Asyari, Rabu (02/06/2021).
Dikatakan, pembayaran asuransi atas penumpang kapal dilaksanakan secara borongan. Artinya, penumpang yang tidak tercatat dalam manisifes pun menerima asuransi.
“Sifatnya borongan, jadi penumpang yang tidak tercatat dalam manifest juga dapat asuransi. Tapi perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa yang menerima bayaran asuransi hanya korban luka yang dirawat di rumah sakit dan korban meninggal dunia. Penumpang yang selamat dan dalam keadaan sehat tidak mendapat asuransi,” kata Asyari.
Asyari mengaku, pihak PT. Jasa Raharja sudah membiayai empat penumpang KM. Karya Indah yang luka dan dirawat di rumah sakit umum Sanana.
Sejauh ini pihak Jasa Raharja sudah membiayai empat penumpang yang luka ringan atas musibah terbakarnya KM. Karya Indah yang dirawat di RSUD Sanana sambil menunggu laporan syahbandar berapa korban yang harus diberi asuransi,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!