Sanana, Haliyora
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah pada ramadhan 1442 H/2021 M.
Sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 23 Tahun 2021 tentang standar Penetapan Zakat dan fidyah tahun 1442 H/2021 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula, Saiful Jafar Arfa saat ditemui Haliyora, Kamis, (15/04/2021), mengatakan pihaknya telah mengeluarkan penetapan besaran zakat tahun ini di Kepulauan Sula dengan besaran untuk bahan makanan adalah 2,5 kg beras dengan rata-rata 1 kg beras senilai Rp 12.000, atau jika diuangkan sebesar Rp 30.000
“Besaran zakat fitrah Rp 30.000 itu sama dengan harga beras 2,5 kilogram, sekarang rata-rata 1 kilo harga beras 12.000. sedangkan zakat mal 2,5 % dari pendapatan pertahun,” jelas Saiful Jafar.
Selanjutnya, masyarakat Kepulauan Sula juga sudah bisa membayar zakat terhitung satu ramadhan tergantung pengusulan dari badan Tamir mesjid
“Zakat merupakan rukun islam, maka wajib untuk ditunaikan, kepada badan ta’ mir masjid agar segera mengusulkan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) ke BAZNAS untuk diterbitkan SKnya, sehingga UPZ inilah yng akan mengumpulkan dan boleh menyalurkan zakat fitrah kepada yg berhak menerima sesuai syariah,” harapnya. (Sarif-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!