28 April, KPU Halut Gelar PSU, Ini Tahapannya

Tobelo, Haliyora

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara telah menetapkan jadwal pelaksanaan pengumutan Suara Ulang (PSU).

Jadwal PSU dituangkan dalam SK nomor : 02.1-Kpt/8303/KPU-Kab/III/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada 4 TPS di Halut setelah menyatakan menerima permohonan pemohon pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara tanggal 09 Desember 2020.

Berdasarkan jadwal pelaksanaan PSU yang diterima Haliyora, pada Senin (29/03/2021), tahapan-tahapan pelaksanaan PSU sudah dilaksanakan KPU Halut sejak 23 Maret 2021. Puncak atau hari H pelaksanaan PSU dijadwalkan pada 28 April 2021.

BACA JUGA  Elang-Rahim Bakal Gugat Hasil Pilkada Halteng di MK

Berikut rincian tahapan pelaksanaan PSU di Halut; 1) Tanggal 23 Maret-06 Aprir 2021 Perencanaan Program dan Anggaran. 2) Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan PSU pada 23Maret-28 April 2021. 3) Sosialisasi PSU kepada Masyarakat mulai 23 Maret-28 April 2021. 4) Pengangkatan, Pelantikan dan Bimtek PPK, PPS dan KPPS pada tanggal 29 Maret-24 April 2021. 5)  Pencermatan dan Validasi Data Pemilih PSU mulai 1-18 April 2021. 6) Penetapan DPT Khusus mulai 16-21 April 2021. 7) Pengumuman DPT Khusus pada tanggal 16-28 April 2021

Selanjutnya, 8) Pengadaan dan Distribusi Logistik PSU mulai 29 Maret-25 April 2021. 9) Distribusi Form Pemberitahuan mulai 22-25 April 2021. 10) Distribusi Logistik ke KPPS melalui PPK dimulai 24-27 April 2021.11) Pemmungutn dan Penghitungan Suara Ulang pada 28 April 2021.

BACA JUGA  Di Halut, Kampanye Ditetapkan Dua Zona

Berikutnya pada 29 April-01 Mei digelar rekapitulasi suara tingkat Kecamatan (PPK). Pada tanggal 30 April dimulai rekapitulasi tingkat kabupaten dan berakhir tanggal 02 Mei 2021.

Mulai tanggal 30 April hingga 2 Mei 2021 juga dilaksanakan Penetapan  Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara. Selanjutnya penetapan Pasangan Calon Terpilih diagendakan pada 01-03 Mei 2021. Kemudian pada 03-20 Mei 2021 penyusunan Laporan Hasil PSU, dan agenda PSU ditutup dengan Penyampaian Hasil PSU pada 03-10 Mei 2021.

Sementara, disampaikan masa kerja PPK, KPPS, dan PPS mulai 10 April hingga 09 Mei 2021. (Red-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah