Maba, Haliyora
Pembunuhan sadis kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, tepatnya di SP2 Desa Pumlanga, Kecamatan Maba Utara. Peristiwa naas ini menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial HH (34), warga Desa Pumlanga.
Ini disampaikan oleh Humas Polres Halmahera Timur, IPTU Jufri Adam melalui pers rilis yang diterima Haliyora, Minggu (21/3/2021).
Dalam keterangannya, peristiwa tersebut terjadi pada, Sabtu, (20/3/2021).
Dijelaskan, menurut saksi mata MM, kejadian tersebut berawal dari adu mulut antara pelaku YL alias Koang (60) dengan korban HH yang sama-sama warga Desa Pumlanga, di depan rumah MM.
“Saat adu mulut, pelaku merasa kesal langsung menuju ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian,” tutur MM yang dijelaskan oleh Kasat Reksrim Polres Haltim, AKP Pauti Yustiam sebagaimana keterangan dalam rilis tersebut.
Lanjutnya, begitu sampai di rumahnya, pelaku mengambil sebilah parang kemudian mengejar korban. Karena ketakutan, korban kemudian lari mencari tempat persembunyian sambil meminta pertolongan.
“Tindakan pelaku sempat dicegat warga lainnya, yakni LU, namun tak bisa dibendung. Aksi pelaku tetap berlanjut dengan terus mengejar korban HH,” jelas Jufri.
Saat berupaya menyelamatkan diri dari kejaran pelaku, korban sempat meminta bantuan ke JR, warga desa setempat. Namun pelaku meminta ke JR agar tidak menghalagi aksinya itu.
Pelaku akhirnya mendekati korban langsung menebas dengan parang di lengan korban. Tak bisa berbuat apa-apa, korban hanya bisa menangis menahan kesakitan akibat tebasan parang yang mengakibatkan lengan korban putus dan bersimbah darah.
Tak putus asa dan tetap berusaha mencari penyelamatan, korban kemudian berusaha masuk ke dalam rumah MM, namun belum sempat masuk ke rumah, pelaku menarik tangan korban dan kembali membacok tepat di bagian kiri leher, dan kepala bagian belakang korban sebanyak 8 kali. Seketika korban jatuh tergeletak dan menghembuskan nafas terakhir di tempat kejadian.
“Korban mengalami luka bocor di dada, leher dan tangan kiri putus,” ungkap Jufri
Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Halmahera Timur beserta barang bukti, yakni sebilah parang, celana corak hitam putih satu helai, dan baju warna orange 1 helai.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku YL alias Koang, diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, dan melanggar pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3), KUHP Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun lenjara,” jelas Jufri. (RH-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!