Ternate, Haliyora
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menjadwalkan pemanggilan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan.
Pemanggilan Kepala BPKAD Tikep terkait kasus dugaan korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 senilai Rp 45,3 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili melalui kasubdit lll Naim Ishak mengatakan, pihaknya bakal menjadwalkan panggilan kepala BPKAD Tikep untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan tindaklanjuti. Sehari dua kita sudah panggil kepala BPKAD Mansur,” kata Naim ketika dikonfirmasi, Senin (15/03/2021).
Naim menyebutkan, jika surat panggilan sudah ditandatangi oleh Direktur, maka Kepala BPKAD Tikep langsung dipanggil untuk dimintai keterangan agar dapat diketahui posisi kasus tersebut.
“Kita pangil kepala BPKAD untuk dimintai keterangan (dikonfirmasi) tentang kedudukan atau posisinya dalam kasus tersebut,” jelasnya.
Naim menambahkan, selain kepala BPKAD, ada sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan, “Kami tetap tindak lanjuti laporan dan aduan masyarakat,” tandasnya.
Sementara kepala BPKAD Kota Tikep, Mansur mengaku dirinya siap menghadap jika dipanggil penyidik. “Kalu penyidik Polda panggil, saya datang untuk memberikan keterangan,” imbuhnya. (Jae-1)








