Optimisme Ahli Disanggah Kuasa Hukum KPU pada Gugatan Pilkada Taliabu

Ternate, Haliyora

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP)  Kabupaten Pulau Taliabu, pada Selasa hari ini (16/02/201).

Sidang gugatan nomor 11 itu digelar dengan agenda Pengucapan Ketetapan Putusan.

Saksi ahli pemohon, Dr. Margarito Kamis meyakini MK bakal mengabulkan permohonan pemohon, sehingga akan ada PSU di Taliabu.

Keyakinan pakar hukum tata negara tersebut berdasarkan data dan bukti yang diajukan pemohon.

“Saya sudah analisa dan teliti semua bukti yang dimiliki Pemohon, jadi saya yakin akan menang, makanya saya ikut jadi saksi ahli. Jarang perkara yang saya menjadi saksi ahli di MK itu kalah, karena saya yakin menang dulu baru masuk, kalau tidak yakin saya tidak masuk,” ujarnya ketika dilansir dari berita haliyora sebelumnya

BACA JUGA  Mohtar Adam : Kolaborasi dan Efisiensi, Solusi Percepatan Pembangunan Maluku Utara

Keyakinan Margarito itu ditepis kuasa hukum termohon, Hendra Kasim.

Hendra justru mengatakan sebaliknya, bahwa dalil permohonan pemohon akan bernasib sama dengan Haltim dan Tikep yaitu ditolak hakim MK.

Hendra menilai  dalil pemohon tidak memiliki legal standing.

“kalau dihat dari sidang hari ini, kami yakin untuk Taliabu Permohoman Pemohon bernasib sama dengan beberapa daerah yg disidangkan hari ini. Karena dalil pemohon pada gugatan nomor 11 Taliabu itu tidak memiliki legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pemilihan,” tutupnya Senin (15/02/21). (Ichal-1)

BACA JUGA  Dipecat PDIP, Amin Drakel Siapkan 'Perlawanan'
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah