Bobong, Haliyora
Ketua Fraksi Pembaharuan DPRD Pulau Taliabu, Pardin Isa mengatakan Bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu melanggar UU nomor 23 tahun 2014, karena meninggalkan wilayah kerja selama dua bulan berturut-turut.
Pardin menunjuk UU nomor 23 tahun 2014 pasal 76 huruf j sebagai dasar pernyataannya itu.
“UU nomor 23 tahun 2014 pasal 76 huruf j, jelas disebutkan, meninggalkan tugas dan wilayah kerja selama tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin menteri. Nah, kalau mengacu pada UU 23 tahun 2014 ini maka bupati dan wakil bupati Taliabu sudah melanggar, apalagi mereka sudah tinggalkan daerah hampir 60 hari atau dua bulan secara berturut-turut,” tandasnya, Rabu, (10/02/2021).
Menurut Pardin, mendagri harus memberikan sanksi kepada bupati dan wakil bupati yang sudah dua bulan berturur-turut meninggalkan wilayahnya, entah apa bentuk sanksinya.
Kata Pardin, menjelang akhir masa jabatan ini, harusnya bupati dan wakil bupati berada di daerah agar dapat menyelesaikan tugas-tugas dan persoalan yang belum di selesaikan sampai saat ini.
“Saat ini banyak problem, banyak masalah yang terjadi di daerah yang rata-rata belum selesai, maka di akhir masa jabatan ini bupati dan wakil bupati harusnya berada di tempat/daerah, bukan malah berada di luar daerah. Untuk itu kami harap bupati dan wakil bupati segera kembali ke Taliabu,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gafarudin ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, keberangkatan bupati dan wakil bupati pulau Taliabu keJakarta dalam rangka tugas dinas.
“Bupati saat ini masih di Jakarta ada pembahasan anggaran DAK dan APBN tahun 2022, karena DAK dan APBN tahun 2022 itu sudah diusul dari sekarang ini, makanya bupati masih ditahan oleh Mendagri untuk urusan anggaran itu,” kata Gafarudin. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!