Ternate, Haliyora
Sesuai Perda APBD Tahun 2020, ditetapkan 10 objek pajak sebagai sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masing-masing objek pendapatan tersebut ditargetkan capaiannya ditotalkan menjadi Rp 82.548.422.000. Namun realisasinya hanya dicapai Rp 71.771.863.248.46 atau hanya 86,9 persen.
Ketua komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid menjelaskan, pada mulanya PAD tahun 2020 dirancang sebesar Rp. 113 miliar lebih. Namun dalam perjalanannya ada refocusing akibat Covid-19 sehingga estimasi dikoreksi di APBD Perubahan.
“Nah PAD di APBD Perubahan itu kita estimasikan sebesar Rp 82. 548.422.000 namun sampai pada Desember 2020 hanya mencapai Rp.71. 771.863.248.46 atau 86,9 persen,” terang Mubin.
Lanjut Mubin, dari 10 objek pajak itu, dua diantaranya tidak capai target, yakni pajak mineral bukan logam dan bebatuan, yang dtargetkan sebesar Rp.1.350.000.000 hanya mencapai Rp.1.124.520.096 atau 83,30 persen. Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) targetnya Rp.6.000.000.000 namun hanya mencapai Rp. 4.865.630.469 atau 81,9 persen.
Khusus PBB, sambung Mubin, sebenarnya potensinya cukup besar sekitar 44-46 ribu objek pajak bumi dan bangunan di Kota Ternate, dan ditargetkan pemasukannya mencapai Rp 6 miliar, namun hanya dicapai Rp 4 miliar lebih. “Menurut saya ada kekeliruan dalam pendataan sehingga hasilnya tidak maksimal,” ungkap Mubin.
Kata dia, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di semua daerah berada pada ranking ke 3 setelah restoran, hotel/tempat hiburan. “Ini karena kita di Kota Ternate keliru dalam pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” katanya.
Ia mengungkapkan, sejak dialihkan pungutan pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, Pemerintah Kota Ternate sama sekali tidak melakukan pemuktahiran data objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) itu.
“Pemkot bilang melakukan pemutahiran data dengan mendata objek objek-objek yang baru. Sebenarnya keliru itu. Karena data pemutakhiran yang kami maksudkan adalah melakukan perhitungan atau validasi kembali terhadap objek-objek PBB-P2 itu,” terang Mubin.
Dia menjelaskan, nilai jual beli tanah atau disebut NJOP itu setiap tahun berubah. Bahkan sekarang ini NJOP di Kota Ternate sudah berubah 100-200 persen. Sementara Pemkot hanya berpatokan NJOP yang sudah berlaku tujuh tahun lalu, sehingga menyebabkan pemasukan Pajak Bumi dan Bangunan masih jauh dari harapan,“ ini yang saya maksudkan harus divalidasi,” terangnya.
Mubin berharap, walikota Ternate yang baru ke depan dapat memperhatikan masalah ini dengan sunguh-sungguh kemudian membuat perubahan.
“Artinya jika betul-betul pemerintah kota sudah buat perubahan validasi data sesuai dengan kondisi objektif saat ini, maka kemungkinan besar pemasukan PAD dari sektor pajak Bumi dan Bangunan akan naik 2-3 kali lipat. Kalau tidak setiap tahun kita kehilangan potensi pemasukan PAD 4-10 miliar,” pungkasnya. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!