Sidang MK, Kuasa Hukum DAMAI Minta PSU di 50 TPS

Ternate, Haliyora

Sidang Perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP) Kabupaten Halbar telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/01/2021).

Agenda sidang perdana tersebut yakni Pembacaan Permohonan Pemohon oleh kuasa hukum paslon nomor urut 02 Dani Missy-Imran Lolori dengan nomor perkara 108.

Pemohon dalam permohonannya menyebut terjadi kecurangan dan pelanggaran terdapat pada 50 TPS di tujuh kecamatan kabupaten Halbar yang dilakukan penyelenggara dan tim sukses paslon nomor urut 01 James Uang-Djufri Muhammad.

Sidang MK yang disiarkan secara live oleh salah satu akun FB atas nama Syamsu Rizal Basrah terlihat kuasa hukum pemohon, Mulyadi Marsplian di depan majelis hakim MK Anwar Usman menyampaikan bahwa terjadi kecurangan  terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dilakukan penyelenggara bersama tim sukses paslon James Uang-Djufri Muhammad.

BACA JUGA  PHP Halut-Ternate dan Ambisi Dua Partai

Mulyadi menyebut, selisih suara sebanayk 1.450 suara disebabkan kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan masif (TSM).

Kuasa hukum Dani Missy-Imran Lalori menjelaskan di muka hakim MK, bahwa kecurangan di lakukan  tim sukses terkait dengan cara memobilisir pemilih yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mencoblos paslon nomor urut 01 sebagai pemilih tambahan (DPTb) dan pihak penyenggara membiarkan seakan-akan tidak terjadi apa-apa.

“Bahkan pihak penyenggara membantu memasukkan pemilih siluman itu dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Formulir DPTb pun diganti dengan kertas HVS atau kertas biasa,” ungkap Mulayadi menegaskan.

BACA JUGA  Sidang MK PHP Pilkada Halut dan Ternate Bersamaan

Hal tersebut lanjut Mulyadi, jelas-jelas bertentangan dengan PKPU tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara yang seharusnya menggunakan formulir yang sudah disediakan oleh KPU. Namun pihak terkait dan termohon tetap melakukan pelanggaran tersebut untuk mengakomodir pemilih siluman demi memenangkan Paslon 01 James Uang-Djufri Muhammad.

“Untuk itu kami kuasa hukum Paslon 02 atas nama Dani Missy-Imran Lalori mewakili klien, kami memohon majelis untuk mengabulkan permohonan klien kami agar dilakukan Pengumutan Suara Ulang (PSU) di 50 TPS pada tujuh kecamatan, Kabupaten Halmahera Barat,” pinta Mulyadi mengakhiri pembacaan Permohonan Pemohon. (Ichal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah