Halsel, Haliyora
Asosiasi kepala desa daerah lingkar tambang se-kecamatan Obi mengutuk keras terkait isu Pemprov memberikan izin lokasi pembuangan tailing ke laut Obi kepada perusahan tambang.
Kepada Haliyora, Ketua Asosiasi Kades Lingkar Tambang se-kecamatan Obi, Abdul Kahfi Nusin menandaskan, kebijakan Pemerintah yang mengizinkan pembuangan limbah perusahaan (Tailing) di perairan Obi sama saja hendak membunuh masyarakat Obi secara perlahan.
“Pemerintah izinkan perusahan tambang membuang Tailing di perairan Obi itu sama saja hendak membunuh masyarakat secara perlahan, makanya kami sangat mengutuk kebijakan tersebut,” ungkapnya, Senin (25/01/2021).
Bagaimana tidak, lanjut Kahfi yang juga kepala Desa Laiwui, pencemaran laut akibat tailing akan mengahancurkan kehidupan ekosistem laut dan akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat Obi dan sekitarnya.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, kami mengecam sikap Pemprov Malut yang mengiyakan pembuangan limbah tailing di laut Obi,” cecarnya.
Kata Kahfi, sejak tahun 2020, Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Obi , khususnya di lingkar tambang sudah tegas menolak pembuangan limbah tailing. Karena apapun teorinya, hal itu pasti akan sangat berdampak pencemaran air laut yang berakibat pada matinya habitat di laut, dan pada gilirannya merugikan nelayan.
Kahfi mengaku sudah menggelar pertemuan dengan sejumlah kades di lingkar tambang dan sepakat mengajukan protes secara langusung kepada pihak perusahaan.
“kami seluruh kedes di lingkar tambang sudah rapat, Kami putuskan mendatangi pihak perusahaan untuk memperotes pembuangan tailing ke laut. Kami juga akan kosolidsikan ke semua kades dan masyarakat di pulau Obi untuk menolak izin pembuangan tailing, walaupun izin itu datang dari pemerintah,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!