Bobong, Haliyora
Kabupaten Pulau Taliabu adalah salah satu kabupaten termuda di Provinsi Maluku Utara. Kabupaten Pulau Taliabu dimekarkan dari Kabupaten Kepulauan Sula.
Disahkan oleg DPR RI pada 14 Desember 2012, kini sudah berusia sembilan tahun, dan tentunya semakin berkembang seiring pelaksanaan pembangunan di daerah paling selatan Maluku Utara itu. Seiring waktu, Kabupaten yang dipimpin Aliong Mus itu terus berbenah.
Kini, Kota Bobong sebagai ibu kota semakin dipadati penduduk dan jumlah kendaraan, sehingga butuh pemasangan rambu-rambu lalu lintas untuk mengatur tertibnya berlalu lintas.
Seperti disampaiakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali kepada Haliyora pada Senin, (11/01/2020), bahwa saat ini pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas pada sejumlah titik di kota Bobong.
Kadis mengatakan, pemasangan rambu lalu lintas itu berupa papan nama penunjuk jalan, kaca pembesar, lampu merah dan marka jalan. “Sementara kita masih fokuskan di kota Bobong dulu,” katanya.
Ia menjelaskan, lampu merah akan dipasang pada enam titik. Satu titik sudah terpasang pada tahun 2020, sedangkan lima titik lainnya dipasang tahun 2021. “Satu titik lampu merah sudah katong pasang pada tahun lalu (2020), lima titik lainnya baru sekarang katong mulai pasang,”ungkapnya.
Abdul Kadir berharap, dengan pemasangan rambu lalu lintas tersebut berdampak baik kepada masyarakat pengguna jalan.
“Harapan kami, dengan pemasangan rambu lalu lintas ini bisa berdampak baik kepada masyarakat, khususnya yang berada di kota Bobong, terutama lebih berikhtiar dalam berkendaraan sehingga terhindar dari kecelakaan lalulintas,”imbuhnya.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi berapa jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk penyediaan rambu lalulintas serta pengaman jalan, Abdul Kadir mengatakan tidak ingat, “nanti saya cek dokumennya baru disampaikan, saya tidak ingat,” cetusnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!