Ternate, Haliyora
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) berhentikan secara tetap dua anggota DPRD Kota Ternate dari keanggotaan Partai.
Pemberhentian tersebut setelah adanya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan DPP Partai Berkarya tertanggal tanggal 30 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekertaris Jendral (Sekjen) Badarudin Andi Picunang.
Keduanya dipecat dari anggota Partai pada tanggal 20 Oktober dengan nomor 017/DPW/Berkarya-Malut/IX/2020.
Disebutkan, pemecetan anggota tersebut berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Baringin Karya. Dua anggota DPRD Kota Ternate yang dipecat tersebut adalah Ali Syarif dan Rustam Saribula.
Sebagaimana tertuang dalam surat pemecatan, disebutkan saudara Ali Syarif dan Rustam Saribula diberhentikan dari keanggotaan Partai Berkarya dan mencabut kartu tanda anggota (KTA) dengan nomor KTA 8271 0218 1000 0127 atas nama Ali Syarif dan Nomor 8271 0318 1000 0155 dan KTA atas nama Rustam Saribula, terhitung sejak tanggal 25 Desember 2020.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua DPD Berkarya Kota Ternate, Jainal Samad kepada Haliyora Via Whatsapp, Kamis (7/01/2021) Malam.
“Iya benar bahwa keduanya dicabut dan berhentikan dari keanggotaan Partai Berkarya. Surat pemecatannya ditandatangani langsung Ketua Umum dan Sekertaris Jendral,” kata Jainal.
Lanjut Jainal, bahwa keduanya diberhentikan dikarenakan melawan kebijakan partai, maka diberhentikan dengan tidak terhormat.
Jainal mengaku sudah menyampaikan surat pemberhentian ini kepada Sekwan Kota Ternate.
“Karena keduanya adalah anggota DPRD Kota Ternate , maka surat pemecatan dari keanggotaan Partai sudah saya serahkan kepada Sekwan, pada Kamis (7/01/2021) Pukul 11.00 WIT, dan nanti ditindaklanjuti lewat rapat di DPRD,” pungkasnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan partai, Rustam Saribula mengatakan dirinya belum menerima bukti fisik surat pemecatan DPP Berkarya.
“Kami tau ada surat dari DPP tentang pemberhentian kami dari keanggotaan yang menindaklanjuti Surat DPW, namun kami sebagi anggota DPRD aktif belum memegang bukti fisiknya. Kalau ada surat pemberhentian harusnya ketua DPD berikan bukti fisiknya, sampai sekarang kan kami belum pegang bukti fisiknya,” ujar Rustam, Kamis malam, (07/01/2021)
Menurut Rustam, pemberhentian dirinya bersama Ali Syarif tidak sesuai prosedur.
”Kalau kami melihat pemberhentian di media, pemberhentian kami dari keanggotaan tidak sesuai prosedur. ”Seharusnya ada rapat pleno di tingkat ranting, Kecamatan hingga DPD, tapi kenyataannya kan tidak melalui prosedur itu. Jadi kami anggap keliru. Yang jelas kami berdua belum memegang bukti fisiknya maka tidak berkata banyak,” tutup Rustam. (Jai-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!