Sofifi, Haliyora
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, Pemprov Malut mengalami devisit pada Tahun Anggaran 2020.
Devisit tersebut kata dia, disebabkan adanya pemangkasan 10 persen Dana Alokas Umum (DAU), yang semula Rp 1,3 triliun menjadi Rp 1,2 triliun, serta 26 persen untuk Dana Bagi Hasil (DBH), juga Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 23 persen.
Katanya, akibat pemangkasan tersebut, kondisi keuangan Pemprov tetap mengalami devisit. Pemangkasan anggaran ini, lanjut Purbaya, karena kebijakan pemerintah pusat akibat pandemi Covid-19, bukan karena tata kelola keuangan Pemprov.
“Seandainya tidak ada pemangkasan anggaran, seluruh kegiatan pada tahun 2020 tetap terselesaikan, karena ada beberapa pendapatan yang melampaui target,” ujarnya, Rabu (06/01/2021) kepada haliyora di ruang kerjanya.
Meski ada pemotongan anggaran, kata Purbaya, proyek dengan anggaran yang dipangkas tetap jalan. “Meskipun ada pemangkasan, tetapi kegiatannya tetap jalan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, untuk pembayaran kegiatan di tahun 2020 sementara dilakukan rekonsiliasi data dengan dinas-dinas, dan saat ini, berdasarkan data pengajuan permintaan pencairan yang masuk di Badan Keuangan ada sekitar Rp 22 M.
Lanjut Purbaya, untuk pembayaran kegiatan tahun 2020, akan dilakukan dua skema pembayaran pada APBD 2021 sesuai batas waktu pengajuan di akhir tahun 2020.
“Limit waktu pengajuan permintaan anggaran sampai tanggal 23 desember 2020. Jika pengajuan permintaan pencairan masuk di bawah tanggal 23 desember maka kita akan selesaikan di APBD Induk 2021, dan jika permintaan diajukan di atas tanggal 23 desember, maka kita akan bebankan untuk diselesaikan pada APBD Perubahan 2021,” pungkasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!