Ternate, Haliyora
Pilkada Serentak delapan kabupaten/kota di Maluku Utara tahun 2020 menorehkan prestasi dari sisi partisipasi pemilih. KPU Provinsi Maluku Utara mencatat partisipasi pemilih pada pilkada tahun 2020 meningkat mencapai 81,52 persen. Capain itu disebut melampaui target nasional yang dipatok 77,5 persen.
Namun di balik torehan positif itu ada juga catatan negatif mewarnai proses pilkada di delapan kabupaten/kota. KPU mencatat terjadi 20 kasus pelanggaran pidana pemilu dalam proses pilkada di Malut yang melibatkan sejumlah pihak. Dianaranya, Camat, Kades, Penyenggara, anggota DPR RI, tim sukses dan masyarakat biasa. Berikut rianciannya;
Dalam rilis data Bawaslu Provinsi Maluku Utara tentang Rekapitulasi Data Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah di Delapan Kabupaten/Kota Tahun 2020 yang diterima Haliyora, pada Jum’at (01/01/2020) disebutkan, pejabat yang melakukan pelanggaran pidana pilkada serentak 2020 antara lain; di Pilwako Ternate adalah salah seorang camat, dan kasusnya sudah diputuskan Pengadilan Negeri Ternate (putasan Inkracht).
Di Halmahera Utara dua orang oknum Kepala Desa disangkakan melakukan pelanggaran pidana pilkada, namun kasusnya salah satunya terhenti di rapat pembahasan Gakumdu Tahap III, sementara satunya dalam tahap penyidikan.
Salah seorang oknum Kepala Desa di Kota Tidore Kepulauan juga disangkakan melakukan pelanggaran pidana pemilihan, namun berkas perkara penyidikan dihentikan karena terkendala waktu penyidikan.
Hal yang sama terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, salah seorang oknum kepala desa juga didakwa melakukan pelanggaran pidana pemilihan dan perkaranya sudah mendapat putusan pengadilan Halsel, namun yang bersangkutan mengajukan banding.
Dua oknum kades di Kabupaten Kepulauan Sula juga didakwa melakukan pelanggaran pidana pemilihan. Kasusnya sudah selesai disidangkan (putasan Inkracht).
Di Kabuten Pulau Taliabu, salah seorang Kades juga didakwa melakukan pelanggaran pidana pemilihan dan kasusnya sudah diputus pengadilan (putasan Inkracht).
Sedangkan ASN yang disangkakan melakukan pelanggaran pidana pilkada hanya satu orang di Kabupaten Halmahera Barat. Kasusnya sementara dalam penyidikan.
Salah satu anggota DPR RI juga diduga melakukan pelanggaran pidana pilkada, namun berkas perkara penyidikan dihentikan karena terkendala waktu penyidikan dan terhalangi ketentuan UU MD3. Itu terjadi di Kabupaten Halmahera Utara.
Sementara, di Kabupaten Halmahera Barat lima anggota KPPS pada satu TPS di salah satu kecamatan diduga melakukan pidana pemilihan dan kasus mereka sementara dalam tahap penyidikan.
Pelanggaran yang sama disangkakan kepada tim kampanye salah satu paslon di Kota Tidora kepulauan, namun kasus tersebut terhenti di Kejaksaan.
Di Kabupaten Hamahera Selatan, salah seorang anggota tim kampanye salah satu paslon juga diputus bersalah oleh pengadilan setempat atas kasus pelanggaran pidana pemilihan, namun yang bersangkutan mengajukan banding.
Di Kabupaten Kepulauan Sula, tim pemenang salah satu paslon juga didakwa melakukan pelanggaran pidana pemilihan dan kausnya sudah diputus di pengadilan setempat, namun pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding.
Selain itu Bawaslu Provinsi Maluku Utara mencatat beberapa pelanggaran pidana pilkada 2020 dilakukan oleh warga masyarakat biasa.
Dari data tersebut dapat diketahui kasus pelanggaran pidana pilkada tahun 2020 di masing-masing kabupaten/kota sebagai berikut;
Kota Ternate, dua kasus, Halmahera Utara tiga kasus, Kota Tidore Kepulauan tiga kasus, Halmahera Selatan dua kasus, Kepulauan Sula lima kasus, Hamahera Barat dua kasus, Halmahera Timur satu kasus, dan Kabupaten Pulau Taliabu dua kasus. Total 20 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut pelanggaran yang dilakukan Kades mendominasi dengan jumlah 7 kasus terdiri dari dua orang di Kabupaten Halmahera Utara, Sula dua orang, dan tikep, Halsel dan Taliabu masing-masing satu orang. Sedangkan pelanggaran oleh warga biasa tercatat lima kasus terdiri dari Kota Ternate 1 orang, tersebar di Kota Ternate satu orang, Tikep satu orang, Haltim satu orang, Sula satu orang, dan Pulau Taliabu satu orang.
Kasus yang sama melibatkan pejabat ada dua yakni satu orang Anggota DPR RI dan satu orang camat di Kota Ternate. Selain ada satu kasus pelanggaran pidana pilkada dengan tersangka satu orang ASN di Halbar.
Sementara pelanggaran pidana pilkada melibatkan tim kampanye ada dua kasus yakni satu kasus di Kota Tidore dan satu kasus di Kabupaten Halsel. Sedangkan tim pemenang yang terlibat kasus serupa juga ada satu di kabupaten Kepulauan Sula.
Sementara di Kabupaten Halmahera Barat tercatat satu kasus pelanggaran pidana pilkada dilakukan penyelenggara. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!