Tobelo, Haliyora
Bawaslu Halmahera Utara perintahkan Panwascam agar segera tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, berupa Baliho dan spanduk yang bukan cetakan KPU.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Halut, Rafli Kamaludin saat ditemui Halitora, Minggu (01/11).
Rafli Kamaludin mengatakan, Alat Peraga Sosialosasi (APS) hanya dapat dipasang di Posko Tim Pemenang atau tim relawan masing-masing paslon, termasuk bendera partai politik pengusung.
“Untuk APS paslon, baik bendera parpol maupun lainya hanya bisa dipasang di posko relawan atau posko tim partai pengusung. Dan khusus bendera parpol harus dibuka usai tahapan kampanye,” jelas Rafli.
Ia meminta Panwas kecamatan segera mengambil tindakan tegas bila bendera parpol atau APS lainnya tidak ditertibkan sendiri oleh tim paslon.
“Tim paslon tidak buka, maka Panwas segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk menertibkan,” tandas Rafli.
Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu, lantaran pihaknya mendapat laporan banyak bendera parpol bertebaran di hampir semua desa.
“Kami temukan dan dapat laporan bahwa banyak bendera parpol yang bertebaran di setiap desa, maka Panwascam se-Halut harus segera melakuan teguran melalui surat peringatan untuk di tertibkan oleh tim paslon masing-masing dalam waktu 1×24 jam, jika tidak segera berkoordinasi dgan pihak berwajib untuk melakukan penertiban,” pungkasnya. (Fik-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!