Bawaslu Halut Minta APS Paslon Segera Ditertibkan

Tobelo, Haliyora

Bawaslu Halmahera Utara perintahkan Panwascam agar segera tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, berupa Baliho dan spanduk yang bukan cetakan KPU.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Halut, Rafli Kamaludin saat ditemui Halitora, Minggu (01/11).

Rafli Kamaludin mengatakan, Alat Peraga Sosialosasi (APS) hanya dapat dipasang di Posko Tim Pemenang atau tim relawan masing-masing paslon, termasuk bendera partai politik pengusung.

BACA JUGA  Bawaslu Halmahera Utara Didesak Panggil Kepala Kemenag Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada

“Untuk APS paslon, baik bendera parpol maupun lainya hanya bisa dipasang di posko relawan atau posko tim partai pengusung. Dan khusus bendera parpol harus dibuka usai tahapan kampanye,” jelas Rafli.

Ia meminta Panwas kecamatan segera mengambil tindakan tegas bila bendera parpol atau APS lainnya tidak ditertibkan sendiri oleh tim paslon.

“Tim paslon tidak buka, maka Panwas segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk menertibkan,” tandas Rafli.

BACA JUGA  Frans Manery Diperiksa Bawaslu Halut

Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu, lantaran pihaknya mendapat laporan banyak bendera parpol bertebaran di hampir semua desa.

“Kami temukan dan dapat laporan bahwa banyak bendera parpol yang bertebaran di setiap desa, maka Panwascam se-Halut harus segera melakuan teguran melalui surat peringatan untuk di tertibkan oleh tim paslon masing-masing dalam waktu 1×24 jam, jika tidak segera berkoordinasi dgan pihak berwajib untuk melakukan penertiban,” pungkasnya. (Fik-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah