RSUD Morotai Diizinkan Operasikan Alat PCR

Morotai, Haliyora

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Morotai mengantongi Izin Operasional Alat PCR (Polymerase Chain Reaction) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Direktur RSUD Pulau Morotai, dr. Novindra Humbas, ketika dikonfirmasi Haliyora melalui pesan whatsapp, Selasa (20/10/20), mengatakan bahwa alat PCR milik RSUD Morotai telah digunakan setelah terbitnya izin Operasionalnya yang dikeluarkan Kemenkes.

BACA JUGA  Kasus Uang Pemda Halteng Ratusan Juta Hilang di Parkiran Kantor Bupati, Polisi Diminta Rekonstruksi Ulang

Izin operasional ini dikeluarkan lewat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/405/2020, tentang jejaring laboratorium pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Iya, sudah digunakan dan izin operasionalnya sudah ada. kami baru selesai mengurus izin operasionalnya di litbangkes,” ungkapnya, Selasa, (20/10/2020).

Novindra menjelaskan, dengan beroperasinya alat PCR di RSUD Morotai, maka tugas RSUD hanya bekerja untuk memeriksa sampel yang ada. Sedangkan mengenai rilis data hasil PCR itu wewenang Satgas Covid-19.

BACA JUGA  Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Kadis DKP Morotai Divonis Penjara 

“Terkait rilis data itu dari tim data Satgas, kami RSUD cuma mengirim data ke mereka dan nanti tim data yg merilisnya. Data juga tetap dikirim ke Satgas Covid-19 Propinsi Malut,” jelasnya. (Tir-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah