Morotai, Haliyora
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Morotai mengantongi Izin Operasional Alat PCR (Polymerase Chain Reaction) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Direktur RSUD Pulau Morotai, dr. Novindra Humbas, ketika dikonfirmasi Haliyora melalui pesan whatsapp, Selasa (20/10/20), mengatakan bahwa alat PCR milik RSUD Morotai telah digunakan setelah terbitnya izin Operasionalnya yang dikeluarkan Kemenkes.
Izin operasional ini dikeluarkan lewat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/405/2020, tentang jejaring laboratorium pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Iya, sudah digunakan dan izin operasionalnya sudah ada. kami baru selesai mengurus izin operasionalnya di litbangkes,” ungkapnya, Selasa, (20/10/2020).
Novindra menjelaskan, dengan beroperasinya alat PCR di RSUD Morotai, maka tugas RSUD hanya bekerja untuk memeriksa sampel yang ada. Sedangkan mengenai rilis data hasil PCR itu wewenang Satgas Covid-19.
“Terkait rilis data itu dari tim data Satgas, kami RSUD cuma mengirim data ke mereka dan nanti tim data yg merilisnya. Data juga tetap dikirim ke Satgas Covid-19 Propinsi Malut,” jelasnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!