Ibu Rumah Tangga Pengedar Shabu Diringkus BNN Malut

Ternate, Haliyora

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara dan Bea Cukai meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Salah satu di antaranya ibu rumah tangga (IRT). Ketiga tersangka masing-masing berinisial RF (26 tahun), IIH (27 tahun) dan JI (39 tahun).

Plt Kasi penyidik BNN Malut IPDA Mudjakir Syahdjuan didampinggi Plt Kabid Pemberantasan BNN Malut Fatahillah Syukur mengatakan, dalam penangkapan tersebut ketiga tersangka memiliki jaringan yang berbeda.

“Penangkapan awal pada 19 September 2020 sekitar 16.30 WIT, terhadap tersangka RF dan IIH saat mengambil paket kiriman di kantor jasa pengiriman TIKI Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah,” ungkap Mudjakir dalam konferensi pers, Senin (19/10/2020).

BACA JUGA  WALHI dan Samurai Maluku Utara Gelar Aksi Selamatkan Suku Tobelo Dalam

Mudjakir menambahkan, dari tangan kedua tersangka tim menemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkusan besar diduga berisi narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 458 gram. Saat dilakukan interogasi kedua tersangka mengaku BB tersebut milik tersangka RF dan kedua tersangka langsung diamankan BNN.

“Dari hasil penyelidikan barang bukti milik tersangka RF dan IIH merupakan jaringan kota Medan dan sekarang kami masih melakukan proses penyelidikan,” ujar Mudjakir.

BACA JUGA  Ganja Asal Ternate Diamankan, Pengedar Dibekuk Polres Morotai

Lanjut Mudjakir, BNNP Malut juga mengamankan JL (39) sorang ibu rumah tangga dengan BB narkotika jenis Shabu.

“Ibu rumah tangga tersebut tugasnya adalah untuk mengedarkan barang haram tersebut,”ungkap Mudjakir.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”tambah Mudjakir. (Ata-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah