Halsel, Haliyora
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sibualamo Halmahera Selatan, Suwarjono Baturu SH, MH desak polsek Gane Barat untuk segera menahan LT alias Ai terduga pelaku pelecehan seksual.
LT alias Ai sebelumnya dilaporkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual atas korban atas nama Mawar (11, nama samaran), gadis belia warga desa Balitata, Kecamatan Gane Barat.
Mima (27), ibu korban melaporkan perbuatan pelaku kepada LBH Sibualamo sekaligus memberikan kuasa kepada ketua LBH Sibualamo Suarjono Baturu sebagai kuasa hukum atas kasus pelecehan seksual yang menimpa putrinya.
Hal ini diakui Suwarjono ketika dikonfirmasi Haliyora, pada Rabu (30/09/2020). Ketua LBH sekaligus kuasa hukum korban.
Suwarjono Baturu SH, MH menjelaskan laporan pihak keluarga korban antara lain Mirna (ibu korban) bersama Kakek dan Nenek korban datang ke Kantor LBH Sibualamo melaporkan perbuatan dan memberikan kuasa Hukum kepada LBH Sibualamo untuk mendampingi proses hukum.
Atas laporan ibu korban serta memberikan kuasa kepada kami, maka tim pengacara langsung turun melakukan advokasi pendampingan hukum, mencari bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Kami sudah lakukan penyelidikan dan sudah menemukan tiga alat bukti dari hasil pemeriksaan korban, bukti visum dan keterangan saksi korban yaitu kedua orang tuanya. Bagi kami tiga alat bukti tersebut sudah masuk unsur pidana, tapi mengapa pihak kepolisian Polsek Gane Barat tidak menahan terduga pelaku ?, makanya kami desak kepolisian Polsek Saketa segera menahan terduga Ai,”tandasnya.
Suwarjono menandaskan, kejahatan pencabulan anak dibawah umur sudah masuk unsur pidana yang diatur dalam UU perlindungan anak dibawa umur.
Ketentuan dalam hukum acara pidana, kata Suwarjono, jelas disebutkan minimal mengumpulkan dua alat bukti, dan alat bukti tersebut sudah dipenuhi pihak Polsek Saketa.
“Jadi menurut hemat saya sebagai kuasa hukum, berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi pihak Polsek Saketa melalui hasil penyelidikan sudah memenuhi syarat, maka kami meminta Kapolsek Gane Barat menahan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur itu,” jelasnya.
Suarjono mengancam pihaknya baik sebagai kuasa hukum maupun atas nama LBH Sibualamo akan melaporkan pihak Polsek Gane Barat ke Propam terkait kinerja aparat kepolisian Polsek Gane Barat dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang merugikan kliennya.
“Apabila Polsek sengaja dan lalai dalam memproses pelaku, maka LBH Sibualamo Halsel tidak segan-segan melaporkan kinerja Kapolsek Gane Barat ke Propam,” ancam Suwarjono.
Sementara, ketika dikonfirmasi Haliyora via whatsapp, pada Rabu (30/09/2020) terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya, Kapolsek Gane Barat, Ipda. Mardan Abdurahman SH, mengakui adanya laporan pihak korban dan laporan tersebut sementara dalam penyelidikan kepolisian Polsek Gane Brat,
“Benar Laporan dari pihak korban so masuk ke kami. Sementara masih dalam penyelidikan,”jelasnya.
Terkait desakan pengacara korban untuk segera menahan tersangka, dijelaskan Mardan bahwa ada 11 saksi baru bakal diperiksa, tapi baru diperiksa 4 saksi. Hasil pemeriksaan empat saksi tersebut, kata Mardan belum mengarah kepada terduga LT alias Ai.
“Kita baru periksa empat saksi dari 11 saksi baru dan keterangan emapat saksi itu belum menjurus ke tersangka, jadi masih perlu tambahan saksi kemudian saya buatkan keterangan korban ,”jelasnya.
Mardan menambahkan pihak terduga juga mengajukan tujuh saksi, karena pada saat kejadian terduga pelaku bersama tujuh Saksi tersebut. Untuk itu Mardan meminta pihak korban bersabar menunggu proses penyelidikan berlangsung.
“saya minta pihak korban bersabar menunggu proses penyelidikan kepolisian Gane Barat,”imbuh Mardan. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!