Bobong, Haliyora.com
Kabupaten Pulau Taliabu hingga sekarang termasuk salah satu kabupaten di Indonesia, khususnya di Maluku Utara yang warganya belum terpapar Covid-19. Kabupaten itu hingga kini tetap berstatus zona hijau Virus Corona.
Meski begitu, Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum terus digalakkan. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tak henti mengajak masyarakat taati aturan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, sesui Perbup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana disampaikan Kasatpol PP Pulau Taliabu, Haruna Masuku pada Halyora.com, Kamis (24/09) pagi. Kata Haruna, pihaknya setiap saat mensosialisasikan Perbup kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Selain sosialisasi kami juga berikan edukasi pada masyarakat khususnya yang berada di ibu kota kabupaten ini atas penggunaan masker. Hal yang sama kami lakukan di sekolah SMA dan SMK yang ada di Bobong,” kata Haruna.
Ia menjelaskan, salah satu poin dalam Perbup Nomor 7/2020 juga mengatur tentang sanksi administrasi kepada warga yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah. Akan tetapi, sambung Haruna, selama ini pemeirntah hanya melakukan pendekatan persuasif, melalui himbauan dan edukasi.
“Dalam perbup itu benar ada sanksinya, jadi kalau ada yang sengaja tidak pake masker maka akan ada dendanya, akan tetapi kita tetap mengunakan pendekatan yang terbaik saja agar tidak ada yang di korbankan,” ungkapnya.
Olehnya, Haruna menghimbau masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan, terutama memakai masker setiap beraktifitas di luar rumah.
“Kami himbau seluruh masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu untuk tetap mengunakan masker saat berada di luar rumah atau dalam perjalanan. Ini tujuannya agar kita dapat memutus mata rantai covid-19. Kita harus pastikan tidak ada satupun kasus positif Covid-19 di kabupaten pulau Taliabu,” pungkanya (Ham-1)