Ternate, Haliyora.com
Gugus Tugas (Gustu) Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan mencabut aturan wajib Rapid Tes bagi orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk kota Ternate. Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK. 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Bidang Operasi Tim Gustu Kota Ternate Arif Gani saat diwawancarai Haliyora.com, Kamis (10/9), mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti SK Menkes terkait pencabutan wajib Rapid Tes.
“kalau aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan maka wajib bagi kita untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Arif menjelaskan bahwa Tim Gustu kota Ternate merupakan perpanjangan tangan dari Tim Gugus Tugas secara nasional, sehingga harus mengikuti perintah dan arahan dari tingkat lebih tinggi.
Dia juga menjelaskan bahwa Kemenkes RI dalam SK itu telah mencabut wajib Rapid Tes, yang diganti hanya dengan menggunakan alat ukur suhu tubuh. Sebagaimana tertuang dalam SK Menkes RI, bahwa orang yang melakukan perjalanan tidak akan diwajibkan Rapid Res.
Sementara penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah, seperti disebutkan pada halaman ke 35 SK Menkes RI tersebut. Dalam SK tersebut, menyebutkan secara umum kegiatan penemuan kasus Covid-19 di pintu masuk, diawali dengan penemuan pada pelaku perjalanan.
Pelaku perjalanan ini diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. (Sam_2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!