Tidore, Haliyora.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mengklarifikasi pemberitaan media, baik cetak maupun online pada 30 Juli 2020 lalu.
Klarifikasi tersebut terkait dengan pandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD yang menolak rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP-APBD) Kota Tikep tahun anggaran 2019 yang menimbulkan ragam opini di masyarakat.
Dimana DPRD melalui Fraksi-fraksi meragukan hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas LKPD Tikep 2019.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Tikep, Ahmad Ishak meluruskan bahwa pada prinsipnya DPRD secara kelembagaan tidak meragukan hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas LKPD Kota Tikep tahun anggaran 2019.
“Penolakan LPP APBD tahun 2019 tidak ada kaitannya dengan LHP BPK atas LKPD tahun anggaran 2019,” jelasnya melalui press release yang dikirim ke redaksi, Selasa (8/09/2020).
Dia menjelaskan, pada perinsipnya DPRD secara kelembagaan tidak meragukan hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas LKPD tahun anggaran 2019. Sebab, BPK kata dia telah melakukan tugas pemeriksaannya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Sekiranya ada pernyataan yang menimbulkan ketersinggungan antar lembaga, maka secara kelembagaan DPRD menyampaikan permohonan maaf kepada BPK,” ucapnya.
“Pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, karena itu kritik yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD maupun DPRD secara kelembagaan harus ditafsir sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah ke arah yang lebih baik,” pungkansya. (Sam**)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!