Ternate, Haliyora.com
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Drs Idrus Assagaf akhirnya mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut, Kamis (25/10/2018) siang. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan bawaslu Malut untuk memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 17 Oktober lalu.
Usai menjalani pmeriksaan, Idrus pada Haliyora.com mengatakan, pergantian kepala sekolah di daerah PSU itu adalah proses untuk penugasan kepala sekolah dan sudah dikaji jauh sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU di Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi saya sudah jelaskan, penugasan kepala sekolah itu jauh sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018. Kami sudah melakukan pengkajian terkait Surat Keputusan (SK) penugasan ini,” ungkapnya.
[artikel number=3, tag=”psu,bawaslu,klarifikasi” ]
Idrus mengaku, kajian itu sendiri sudah dilakukan jauh sebelum dia dilantik selaku Kaban BKD pada 24 Juli 2018 lalu. “Ini sudah menjadi prioritas. Makanya dalam Permendikbud Nomor 28 tahun 2010 itukan sudah jelas kalau penugasan guru sebagai kepala sekolah itu adalah tugas tambahan yang jabatan fungsionalnya guru. Jadi filosofi atau substansinya itu kepala sekolah itu tugas tambahan,” tukasnya.
Menurutnya, penugasan guru sebagai kepala sekolah itu bukan hanya terjadi di wilayah PSU saja. Kalau di wilayah PSU saja maka SK untuk Sanana dan 6 Desa itu tidak ada. Karena yang ada itu hanya wilayah lain, yakni Kota Ternate, Tidore, Halbar. “Yang memutuskan hal ini juga bukan Gubernur. Ini ranahnya Sekda. Jadi saya minta kepada pihak tertentu jangan mempolitisir masalah ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Malut, Aslan Hasan SH MH pada Haliyora.com mengatakan hanya mengkonfirmasi tentang berapa jabatan yang sudah diganti selama AGK ditetapkan sebagai Bacalon.
“Yang bersangkutan itukan Kepala BKD. Jadi sudah saya minta informasi itu. Dan apakah mekanisme pergantiannya ada atau tidak. Alas an pergantiannya apa, serta iain dari kementrian dan lain-lain. Setelah ini, baru kita kaji secara komparatif dengan saksi pelapor dan saksi terlapor baru kita putuskan masuk atau tidak,” tuntas Aslan. (rif)