Ternate, Haliyora.com
Jumlah Perkara Perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kelas IB Kota Ternate di masa Covid-19 sebanyak 207 perkara. Dari jumlah itu yang mendominasi adalah perkara Cerai Gugat (Istri Sebagai Penggugat).
Hal ini, dijelaskan Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas IB Kota Ternate, Hasbi Syam kepada Haliyora.com, Selasa (14/07/2020) di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, sepanjang bulan Maret-Juni 2020, perkara Gugat Cerai (istri menggugat) sebanyak 156 perkara, sementara di periode yang sama, jumlah perkara cerai talaq (Suami menggugat) sebanyak 51 perkara.
Hasbi merinci, Perkara Cerai Talak di Bulan Maret jumlahnya 14 kasus, bulan April 13 perkara, bulan Mei 4 perkara, dan bulan Juni 20 perkara. Total 51 kasus.
Sementara Cerai Gugat di bulan Maret jumlahnya 55 perkara, bulan April 27 perkar, bulan Mei 25 perkara, dan bulan Juni 49, total 156 perkara.
”Jadi jumlah total perkara perceraian yang dilakukan oleh suami 51 perkara dan perkara perceraian yang diajukan oleh istri sebanyak 156 perkara,”rinci Hasbi.
Hasbi menambahkan, rata-rata perkara gugatan cerai disebabkan karena dipicu faktor ekonomi rumah tangga.
Menurunnya pendapatan suami di masa pandemi Covid-19 Kata Hasbi, cukup memberi andil terjadinya gugatan cerai oleh pihak istri.
“Alasan-alasan mengajukan gugatan cerai yang kita lihat dipersidangan ini bukan ilustrasi tapi fakta persidangan seperti itu. Pihak istri beralasan suaminya tidak mampu menafkahi lagi keluarganya, sementara suami mengaku kesulitan mendapatkan penghasilan yang cukup dalam masa Pandemi Covid-19. Ini fakta yang mereka sampaikan di persidngan,”tutup Hasbi. (Riko)