Ternate, Haliyora.com
Untuk memutus mata rantai penularan, Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 Kota Ternate berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) bagi sejumlah Kelurahan di kota Ternate yang masuk zona merah.
Kepala Bidang Operasi Tim Gugus Tugas Kota Ternate Arif Abdul Gani pada saat di wawancarai oleh awak media, Rabu (1/7), mengatakan bahwa pemberlakuan PSBK yang dilakukan oleh pemerintah Kota Ternate hanya berlaku bagi Kelurahan yang dianggap zona merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kelurahan yang dianggap zona merah dengan memiliki kasus terbanyak adalah Kelurahan Akehuda dengan jumlah kasus 22, Kelurahan Sangaji 17 kasus, Kelurahan Toboleu 16 kasus, Kelurahan Maliaro 19 kasus, Kelurahan Jati 17 kasus, Kelurahan Salahuddin 15 kasus, Kelurahan Makassar Timur 12 kasus, dan kelurahan Makassar Barat 13 kasus,” terang Arif
Arif mengakui bahwa, PSBK sebenarnya sudah dilakukan mulai dari Senin 29 Juni kemarin bagi wilayah Zona merah dengan angka kasus tertinggi dari kelurahan lainnya. Sedangkan, mulai hari ini, Rabu (1/7), PSBK sudah diterapkan ke seluruh Kelurahan dimana adanya setiap pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“PSBK ini bukanlah kebijakan menutup akses jalan pada tiap Kelurahan atau membatasi akses Kelurahan. akan tetapi membatasi ruang gerak dari pasien terkonfimasi positif Covid-19 yang sedang melakukan karantina di rumah.” Tutup Arif. (Sam)