Ternate, Haliyora.com
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan Dua Orang tersangka Kasus Narkoba.
Awalnya tim Renarkoba mengamankan PR, salah satu tersangka saat mengambil kiriman di J&T, Kelurahan Stadion dengan barang bukti berupa tiga paket besar diduga narkotika jenis ganja seberat 2,5 kg, dan satu sachet sedang seberat 47,80 gram diduga narkotika jenis Ganja diisi dalam sebuah dus.
Selain itu polisi juga menyita satu buah HP merek Samsung dari tangan tersangka.
Kapolda Malut Irjen (Pol) Rikwanto mengatakan, paket diduga narkoba jenis ganja tersebut dikirim dari Kota Medan Sumatera Utara.
“pengiriman dari Kota Medan Sumatera Utara, masuk wilayah hukum kota Ternate. Pengiriman lewat J&T Kelurahan Stadion,”ujar Rikwanto pada konferensi pers di aula Ditlantas Polda Malut, Selasa (30/6/2020).
Dikatakan, kepada tim Ditresnarkoba PR mengaku dirinya hanya mengambil barang tersebut atas permintaan AK, salah satu penghuni Lapas Jambula, Ternate. Atas pengakuan PR, aparat Ditresnarkoba menuju Lapas Jambula untyk mengankan AK.
Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Mapolda Malut.
Polda Malut juga melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk melacak pelaku pengirim barang haram tersebut.
Sementara terhadap proses hukum AK, kata Kapolda akan dilakukan setelah menjalani hukumannya di Lapas.
“Terhadap AK, tetap akan kami proses hukum setelah kasusnya di Lapas sudah selesai. sepertinya AK lama jalani proses hukum,”ungkap Kapolda.
Atas perbuatan itu kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kapolda. (Ata)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!