Maba, Haliyora.com
Upaya untuk mencegah penyebaran penularan wabah virus corona dalam wilayah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), tim gugus tugas Covid-19 terus perketat sistem pengawasan akses keluar masuk disetiap pintu masuk wilayah Haltim, baik jalur darat, udara maupun laut, ini juga sesuai edaran Bupati.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Tim Gustu Covid-19 dr. Vita Sangaji saat dikonfirmasi wartawan kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dr. Vita, dalam surat edaran bupati itu termuat beberapa poin penting yang wajib dipatuhi masyarakat Haltim umumnya dan bagi pelaku perjalanan, diantaranya bagi masyarakat yang datang dari daerah zona merah dalam wilayah Maluku Utara dan luar Maluku Utara diwajibkan kantongi hasil pemeriksaan rapid test dan surat keterangan dokter dari daerah asal, “jika tidak yang bersangkutan tidak perkenankan masuk ke wilayah Haltim”katanya.
Sedangkan bagi masyarakat yang dari daerah zona hijau lanjut vita, harus kantongi surat keterangan dokter. Selain itu, masyarakat juga diminta gunakan masker apabila beraktifitas di luar rumah, menjahui kerumunan dan selalu menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.
“Jadi meskipun Haltim ini sudah menerapkan new normal life, namun pemerintah daerah tetap meminta masyarakat untuk patahui protokoler kesehatan”katanya.
Selain itu kata dr Vita, kedepan tim pencegahan covid 19 terus lakukan sosialisasi terkait dengan program new normal, dan surat edaran berlaku bagi masyarakat yang keluar maupun masuk ke Haltim terutama bagi para pelaku usaha.”kami juga nantinya melakukan penyemprotan disinfektan di setiap tempat umum”katanya. (HT)