Penularan Corona Bikin Bingung, Dua Skema Pencegahan Disiapkan Tim Gugus Malut

Ternate, Haliyora.com

Devisi Pencagahan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara (Malut) tengah merancang dua skema untuk memutus mata rantai covid-19.

Dua skema itu nantinya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk diterapkan.

Itu disampaikan Koordinator Devisi Pencegahan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara, Amrin Zakaria ketika dihubungi Haliyora.com via telpon, Senin (15/06/2020).

Amrin menyebut, pihaknya sedang menyiapkan dua skema besar untuk kemudian disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota.

Dua skema besar yang dimaksud itu adalah pemberian sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan serta rapid test massal pada wilayah-wilayah zona merah yang tersebar di wilayah Maluku Utara.

BACA JUGA  Sekda Pulau Taliabu Lantik 3 Pimpinan OPD, Pj Kades Hingga Kepsek

Kata Amrin, dengan melakukan tes massal, akan dapat mendeteksi dini masyarakat yang diduga memiliki gejala awal terpapar Virus Corona, kemudian dipisahkan dengan masyarakat lainnya.

Amrin mengungkapkan, sekarang ini sudah terjadi transmisi lokal generasi ke empat. Bahkan dirinya merasa bingung mencari cara memutuskan transmisi lokal itu. Sebagai contoh, sambung Amrin, ada kasus pasien terpapar Covid-19 tapi tidak diketahui dari mana ia tertular.

BACA JUGA  SAMURAI Tagih Janji Gubernur

“Kita tidak tahu penularanya dari mana. Ketika di tracking tidak tahu dia melakukan kontak dengan siapa dan dari mana. Ini yang kita bingung,”bebernya.

Olehnya, kata Amrin, harus secepatnya memperketat pengawasan pada semua tempat-tempat keramaian. Misalnya pasar, toko maupun swalayan.

“Walaupun sekarang ini ada new normal dan semua pusat perbelanjaan dibuka, tetapi protokol kesehatan harus berjalan dengan pengawasan yang ketat dari aparat. Kemudian ada pula sanksi hukum yang tegas sehingga memberikan efek jera” Tandasnya. (Andre)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah