Ternate, Haliyora.com
Masih dalam masa pandemic Covid-19, pilkada serentak tetap dilaksanakan. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sudah memastikan suksesi kepemimpinan tingkat daerah itu pemungutan suara bakal digelar 09 Desember 2020.
Karena dilaksanakan di masa pandemic Covid-19, maka tahapan pelaksanaan Pilkada harus menyesuaikan kondisi bencana non alam ini.
Ada dua kebijakan yang dilakukan antara lain, penerapan protokol kesehatan pada semua proses tahapan pilkada serta penambahan Tempat pemungutan Suara (TPS) untuk mengurangi jumlah pemilih di tiap TPS. Sebelumnya satu TPS dengan pemilih 800 orang dikurangi menjadi 500 orang per TPS.
Kebijakan itu berkonsekuensi terhadap penambahan anggaran. Pos anggaran untuk Covid-19 yang sebelumnya tidak ada diadakan. Begitu juga penambahan TPS yang secara otomatis bertambah juga personilnya.
KPU di masing-masing tingkatan daerah harus melakukan rekonstruksi anggarannya kemudian diusulkan kepada pemerintah daerah setempat untuk disetujui.
Di Provinsi Maluku Utara ada delapan Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkada tahun ini. Masing-masing KPU telah merekonstuksi anggarannya dan sudah disetujui pemerintah daerah setempat.
Secara keseluruhan tambahan anggaran pada pos anggaran Covid-19 untuk Pilkada di delapan kabupaten/kota sebesar Rp 17,5 miliar lebih.
Sementara pada pos anggaran untuk penambahan TPS besarannya bervariasi di setiap kabupaten/kota, yakni, untuk Kota Ternate Rp 3.356.960.600, Tidore Kepulauan Rp 257.588.450, Kabupaten Halmahera selatan Rp 2.486.688.100, Halmahera Barat Rp 4.785.754.425, Halmahera Utara Rp 2.006.859.400, Halmahera Timur Rp 255.826.400, Kepulauan Sula Rp 289.123.500, Pulau Taliabu Rp 223.626.650.
Dengan demikian total anggaran tambahan untuk TPS di delapan kabupaten/kota sebesar Rp 13.662.427.525 miliar. Jika ditambahakan dengan anggaran Covid-19 sebesar Rp 17,5 milar lebih, maka total tambahan dua item anggaran tersebut sebesar Rp 31 miliar lebih. (Ichal)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!