Ternate, Haliyora.com
Alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menerapkan New Normal (tatanan normal baru), akhirnya terjawab. Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy yang mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Selasa sore (02/06/2020) di Cafe Lebah, Pelabuhan Semut Mangga Dua Ternate.
“Rencana penerapan New Normal sudah didiskusikan bersama dengan Forkopimda Kota Ternate,” kata politisi PKB itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diskusi tersebut, kata Muhajirin melahirkan kesepakatan untuk memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 13 dan 14. Bukan New Normal atau relaksasi.”Itu memang sama. Tetapi kita geser dan memberikan kelonggaran kepada dunia usaha. Itu yang kita diskusikan,” terang Muhajirin.
Alasannya, sambung dia, karena pemerintah punya beban APBD dalam rangka mendorong penangaan Covid-19 yang menipis dan terpangkas dari waktu ke waktu “Kita punya bagi hasil tidak terealisasi secara baik sesuai dengan bagi hasil Provinsi, bagi hasil dengan pusat juga sama. Makanya butuh Perwali,” ungkapnya.
Legislator yang sering disapa Gus Jir itu juga menjelaskan PAD Kota ternate pada triwulan pertama masih bagus. Tetapi masuk triwulan kedua menurun drastis. Hal itu menjadi diskusi Pemerintah dan Forkopimda kemudian menawarkan agar pemerintah mau memberikan kelonggaran bagi dunia usaha, terutama mengaktifkan perhotelan, restoran dan kafe, rumah makan dan lain-lain.
Untuk memberikan kelonggaran kepada dunia usaha dalam masa pandemik covid-19, kata Gus Jir, DPRD mengusulkan dibuatkan regulasi dalam bentuk Perwali sebagai payung hukum yang di dalamnya mengandung peraturan-peraturan PSBB.
“Itulah kemudian kita sepakati untuk memberlakukan Perwali nomor 13 dan 14. Yang jelas tanggal 5 atau 7 Juni sudah jalan. Dan yang diizinkan hanya hotel, kafe, restoran, rumah makan, pusat pembelanjaan seperti mall dan pasar. Sedangkan tempat hiburan malam dan salon tidak diperbolehkan,” terangnya.
Sejalan dengan itu, kata Muhajirin, protokol kesehatan tetap diperketat, seperti wajib pakai masker di pasar, pusat perbelanjaan, tempat kerja, di jalan-jalan dan lain-lain. Dalam Perwali memang tidak mengatur tentang sanksi fisik atau administrasi terhadap yang melanggar ketentuan Perwali, namun bagi yang berkendaraan bermotor yang tidak memakai masker akan ditahan SIM-nya oleh petugas lalulintas. “Mungkin seperti itu atau ada skema yang lain,” ujarnya.
Ini butuh pengertian dan kerjasama seluruh elemen masyarakat. “Intinya, kalau teman-teman mau aktifitas kota ini bisa jalan, ya harus mengaktifkan dunia usaha,” tandasnya mengakhiri. (Sam)









