Ternate, Haliyora.com
Pemerintah kota Ternate mulai memperketat sosial distencing untuk mencegah penyebaran virus corona. Bahkan wali kota Ternate telah mengeluarkan Maklumat Walikota nomor 440/27/2020 tentang Kepatuhan Kebijakan Dalam Penanganan Covid-19.
Atas dasar Maklumat Walikota Ternate tersebut, secara perlahan mulai diberlakukan jam malam yang disebut dengan pembatasan aktivitas masyarakat. Masyarakat hanya boleh beraktivitas mulai jam 05.00 pagi hingga puku 21.00 malam WIT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya pembatasan aktivitas itu hanya pada jalur yang dianggap jalur ramai seperti tapak dua hingga pelabuhan A. Yani Ternate. Namun sekarang mulai terlihat penutupan jalan hingga di gang-gang Kelurahan pada pukul 21.00. WIT
Seperti Pantauan Haliyora.com pada malam ini, Minggu (12/4) pada pukul 21. 00. Dimana terlihat, selain ruas jalan utama seperti tapak dua hingga pelabuhan Ahmad A. Yani, gang di beberapa kelurahan sepert kelurahan Toboko, Tanah Raja, dan Kalumpang juga sudah ditutup warga pada pukul 21.00.
“Sekarang ini aktivitas warga dibatasi. Hanya boleh keluar mulai jam 05.00 pagi sampe jam 9 malam. Makanya kami di kelurahan Toboko ini setiap malam bergantian jaga dan control warga di sini. Mulai jam 9 tu lorong-lorong masuk tong so tutup. Jadi so tara bole ada yang kaluar dan masuk lagi kecuali keperluan penting dan itu pun harus melapor ke petugas jaga,” kata Ahmad, salah satu petugas jaga di Kelurahan Toboko, kepada Haliyora.com, Minggu malam.
Malam ini, Ahmad bersama dua rekannya bertugas ronda malam. Mereka bertiga kata Ahmad, bergantian jaga mulai pukul 21.00 sampai pukul 05.00.
“Tugas ronda malam (jaga Malam, red) torang mulai pukul 21.00 (jam 9 malam,red) hingga jam 05.00 pagi. Tong lakukan ronda malam deng tutup lorong ini, kalau tara sala mulai tanggal 6/04/2020,” tutup Ahmad. (Rico)