Ternate, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), akhirnya menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-Ya) sebagai pemenang Pilgub Malut tahun 2018. Ini melanjutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Dalam rapat pleno di Ball Room Hotel Grand Dafam, Minggu (16/12/18), KPU sebelum menetapkan calon terpilih, diawali dengan merekap seluruh hasil pemungutan suara yang sudah disahkan oleh MK, baik hasil pemilihan 9 Juni maupun PSU pada 17 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo saat membuka rapat pleno mengatakan, hasil perolehan suara akhir yang ditetapkan MK yaitu, AHM-Rivai memperoleh 175.749 suara, Bur-Jadi 139.365 suara, sementara AGK-Ya berhasil memperoleh 176.669 suara, dan MK-Maju peroleh 63.902 suara
“Dan hasil tersebut akan dimasukan dalam DC KPU Malut untuk dijadikan dokumen,” tukasnya.
[artikel number=3, tag=”pilgub” ]
Lebih jauh dikatakan, penetapan ini wajib dilaksanaka berdasarkan ketentuan pasal 52 ayat (6) dan (7) PKPU Nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Calon.
“Walaupun proses pada PTUN masih jalan. Tetapi hari ini sesuai dengan Peraturan KPU, kami tetap mengesahkan hasilnya,” ungkap Syahrani.
Berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi pasangan Cagub peraih suara terbanyak adalah AGK-Ya yang kemudian ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam berita acara dengan Nomor 223/PL.3.7-BA/82/Prov/XII/2018. Berita acara ini kemudian dituangkan dalam keputusan KPU Malut serta dan ditanda tangani oleh ketua dan Anggota. (fir)