Bawaslu (hanya) Beri Teguran Keras pada Caleg Pengawas PDAM

- Editor

Minggu, 16 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), akhirnya telah menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggara salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang ikut pelantikan sebagai Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Halsel. Dalam sidang putusannya pada Jumat (14/12/2018), Bawaslu memberi teguran keras terhadap Adi Hi Adam, Caleg DPRD Halsel dari PKPI untuk Dapil Makayoa itu.

“Sesuai dengan fakta sidang, Adi Hi Adam, Caleg PKPI DPRD Kabupaten Halsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Makayoa itu mengakui tidak pernah mengetahui saat diusulkan menjadi Pengawas PDAM. Selain itu terlapor juga mengakui tidak pernah mengikuti uji kelayakan oleh Pemda dan DPRD di Kabupaten setempat,” kata Kahar Yasin Ketua Bawaslu Halsel saat ditemui di Kantor Bawaslu Malut, Minggu (16/12/18) siang.

[artikel number=4, tag=”pdam,pemilu,bawaslu” ]

Kahar menambakan, dalam sidang putusan tersebut sesuai fakta, terlapor memang telah terbukti melakukan pelanggaran. “Namun dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang pelanggaran Administrasi dan UU Nomor 7 tahun 2018 Tentang Pemilu itu sudah dijelaskan, apabila pelaku terbukti maka bisa saja yang bersangkutan diperintahkan untuk memperbaiki administrasinya dan bisa saja didiskualifikasi dari tahapan tertentu,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kasus Covid-19 Meningkat, RSUD Sanana Siapkan Tempat Isolasi Cadangan

Lanjut Kahar dalam menangangi perkara tersebut, pihaknya telah memanggil Bupati dan Ketua komisi III DPRD Kabupaten Halsel sebagai saksi. Bupati Halsel Bahrain Kasuba sendir tidak sempat hadir. Tapi Bawaslu telah memutuskan menegur keras yang terlapor dan memerintahkan supaya memperbaiki administrasi tersebut, yaitu mengundurkan diri serta membuat surat pengunduran diri. “Kemudian segera memasukan surat pengunduran dirinya setelah tiga hari putusan,” tutupnya. (fir)

Berita Terkait

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 
Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?
Kuasa Hukum Minta Warga tak Diskreditkan Korban Asusila
Cegah Korupsi Sejak Dini, Wilayah Pemkot Ternate jadi Fokus Sasaran Kejari
Kasus Suap AGK, Eks Dikbud Maluku Utara Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 19:43 WIT

Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:13 WIT

Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 

Senin, 9 Desember 2024 - 17:01 WIT

Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!