Bawaslu (hanya) Beri Teguran Keras pada Caleg Pengawas PDAM

- Editor

Minggu, 16 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), akhirnya telah menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggara salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang ikut pelantikan sebagai Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Halsel. Dalam sidang putusannya pada Jumat (14/12/2018), Bawaslu memberi teguran keras terhadap Adi Hi Adam, Caleg DPRD Halsel dari PKPI untuk Dapil Makayoa itu.

“Sesuai dengan fakta sidang, Adi Hi Adam, Caleg PKPI DPRD Kabupaten Halsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Makayoa itu mengakui tidak pernah mengetahui saat diusulkan menjadi Pengawas PDAM. Selain itu terlapor juga mengakui tidak pernah mengikuti uji kelayakan oleh Pemda dan DPRD di Kabupaten setempat,” kata Kahar Yasin Ketua Bawaslu Halsel saat ditemui di Kantor Bawaslu Malut, Minggu (16/12/18) siang.

[artikel number=4, tag=”pdam,pemilu,bawaslu” ]

Kahar menambakan, dalam sidang putusan tersebut sesuai fakta, terlapor memang telah terbukti melakukan pelanggaran. “Namun dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang pelanggaran Administrasi dan UU Nomor 7 tahun 2018 Tentang Pemilu itu sudah dijelaskan, apabila pelaku terbukti maka bisa saja yang bersangkutan diperintahkan untuk memperbaiki administrasinya dan bisa saja didiskualifikasi dari tahapan tertentu,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bawaslu Halut Perketat Pengawasan Penyebaran APK

Lanjut Kahar dalam menangangi perkara tersebut, pihaknya telah memanggil Bupati dan Ketua komisi III DPRD Kabupaten Halsel sebagai saksi. Bupati Halsel Bahrain Kasuba sendir tidak sempat hadir. Tapi Bawaslu telah memutuskan menegur keras yang terlapor dan memerintahkan supaya memperbaiki administrasi tersebut, yaitu mengundurkan diri serta membuat surat pengunduran diri. “Kemudian segera memasukan surat pengunduran dirinya setelah tiga hari putusan,” tutupnya. (fir)

Berita Terkait

Ungkap Kebakaran Asrama Haji Malut, Polres Ternate Gandeng Tim Labfor Polda Sulut
Kasus Kematian Tahanan Lapas Kelas IIB Sanana, Jaksa Lempar Bola ke Hakim
Dugaan Kasus Dana Operasional DPRD Malut Segera Naik Status, Siapa Calon Tersangka? 
Jaksa Maraton Kasus OPS DPRD, Giliran Sekprov Malut Diperiksa
Polres Halteng Didesak Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Weda Tengah
Polres Halteng Mulai Perketat Pengawasan Jelang Nataru: Sita Miras Selundupan dari Seram
Anggota DPRD Sula dari Hanura Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa, Ini Sikap Partai
Kasus Pengiriman Paket Narkoba, Eks Karyawan J&T Ternate Divonis 5 Tahun Penjara
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 17:02 WIT

Ungkap Kebakaran Asrama Haji Malut, Polres Ternate Gandeng Tim Labfor Polda Sulut

Selasa, 18 November 2025 - 13:05 WIT

Kasus Kematian Tahanan Lapas Kelas IIB Sanana, Jaksa Lempar Bola ke Hakim

Sabtu, 15 November 2025 - 20:27 WIT

Dugaan Kasus Dana Operasional DPRD Malut Segera Naik Status, Siapa Calon Tersangka? 

Sabtu, 15 November 2025 - 20:08 WIT

Jaksa Maraton Kasus OPS DPRD, Giliran Sekprov Malut Diperiksa

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIT

Polres Halteng Didesak Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Weda Tengah

Berita Terbaru

Wabup Morotai serahkan rancangan KUA PPAS 2026 k,e DPRD, Selasa (18/11/2025).

Headline

Pendapatan Daerah Pulau Morotai 2026 Dirancang Turun

Selasa, 18 Nov 2025 - 18:05 WIT

error: Konten diproteksi !!