Ternate, Haliyora.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), akhirnya telah menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggara salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang ikut pelantikan sebagai Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Halsel. Dalam sidang putusannya pada Jumat (14/12/2018), Bawaslu memberi teguran keras terhadap Adi Hi Adam, Caleg DPRD Halsel dari PKPI untuk Dapil Makayoa itu.
“Sesuai dengan fakta sidang, Adi Hi Adam, Caleg PKPI DPRD Kabupaten Halsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Makayoa itu mengakui tidak pernah mengetahui saat diusulkan menjadi Pengawas PDAM. Selain itu terlapor juga mengakui tidak pernah mengikuti uji kelayakan oleh Pemda dan DPRD di Kabupaten setempat,” kata Kahar Yasin Ketua Bawaslu Halsel saat ditemui di Kantor Bawaslu Malut, Minggu (16/12/18) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
[artikel number=4, tag=”pdam,pemilu,bawaslu” ]
Kahar menambakan, dalam sidang putusan tersebut sesuai fakta, terlapor memang telah terbukti melakukan pelanggaran. “Namun dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang pelanggaran Administrasi dan UU Nomor 7 tahun 2018 Tentang Pemilu itu sudah dijelaskan, apabila pelaku terbukti maka bisa saja yang bersangkutan diperintahkan untuk memperbaiki administrasinya dan bisa saja didiskualifikasi dari tahapan tertentu,” ungkapnya.
Lanjut Kahar dalam menangangi perkara tersebut, pihaknya telah memanggil Bupati dan Ketua komisi III DPRD Kabupaten Halsel sebagai saksi. Bupati Halsel Bahrain Kasuba sendir tidak sempat hadir. Tapi Bawaslu telah memutuskan menegur keras yang terlapor dan memerintahkan supaya memperbaiki administrasi tersebut, yaitu mengundurkan diri serta membuat surat pengunduran diri. “Kemudian segera memasukan surat pengunduran dirinya setelah tiga hari putusan,” tutupnya. (fir)