Ternate, Haliyora.com
Rekomendasi diskualifikasi Pencalonan pasangan calon (Paslon) Gubernur petahana Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Wakilnya Al Yasin Ali oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provisi Maluku Utara (Malut), akan ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut, pada hari Kamis (8/11/2018).
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo saat dikonfirmasi Haliyora.com, Selasa (6/11/18) mengatakan, surat rekomendasi tersebut akan tetap ditindaklanjuti oleh KPU Malut, sesuai dengan arahan KPU Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, sesuai dengan arahan KPU Pusat, kami akan tetap menindaklanjuti surat tersebut pada hari Kamis, dan itu tidak mengganggu tahapan Pilgub yang sedang berjalan,” ungkapnya.
[artikel number=4, tag=”pilgub,bawaslu,kpu” ]
Meski demikian, Syahrani belum dapat memastikan tindak lanjut yang akan ditempuh KPU atas rekomendasi tersebut. Syahrani sendiri mengaku pada putusan nanti yang bersangkutan Cagub petahana AGK bisa berpotensi didiskualifikasi. “Tapi juga bisa tidak didiskualifikasi,” tutupnya.
Dikirim oleh Haliyora pada Kamis, 01 November 2018
Bawaslu sendiri sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pada 26 Oktober 2018, berdasarkan Rapat Pleno memutuskan Laporan atas nama Abdullah Kahar SH dengan nomor Laporan 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018 merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dan menjatuhkan rekomendasi diskualifikasi pada Paslon nomor urut tiga tersebut. (rif)