Dua point yang penting sasaran strategis dari kegiatan Dekonsentrasi Sub Bidang Pembiayaan Perumahan (PSMP) tahun ini yakni, untuk meningkatkan pemahaman dan sinergitas para pemangku kepentingan Bidang Pembiayaan Perumahan terhadap program dan kebijakan nasional Bidang Perumahan, serta meningkatkan akses pembiayaan perumahan di daerah melalui program PSMP.
SANTRANI MS. ABUSAMA, ST. M.Si
KADIS PERKIM PEMPROV MALUT
Ternate, Haliyora.com
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan (PUPR) melaui Satuan Kerja (Satker) Dekonsentrasi Sub Bidang Pembiayaan Perumahan Provinsi Maluku Utara (Malut) Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan kembali melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tujuan pendalaman konsep serta teknik pelaksanaan pilot project Pembiayaan Swadaya Mikro Perumahan (PSMP) Tahun 2018, di Meeting Room Hotel Surya Pagi, Kamis (25/10/2018).
Kepala Satker Dekonsentrasi Sub Bidang Pembiayaan Perumahan Malut yang juga Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Malut, Santrani MS Abusama ST MSi, kepada Haliyora.com menjelaskan, maksud dari kegiatan Dekonsentrasi Sub Bidang Pembiayaan Perumahan ini, adalah untuk melakukan pembinaan kepada daerah melalui beberapa rangkaian dalam rangka peningkatan keterjangkauan Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) terhadap pembiayaan perumahan, serta penerapan Pembiayaan Swadaya Mikro Perumahan (PSMP).
[artikel number=3, tag=”disperkim,pemerintahan,satker,komersial” ]
“Jadi dua point yang penting sasaran strategis dari kegiatan Dekonsentrasi Sub Bidang Pembiayaan Perumahan (PSMP) tahun ini yakni, untuk meningkatkan pemahaman dan sinergitas para pemangku kepentingan Bidang Pembiayaan Perumahan Terhadap Program Dan Kebijakan Nasional Bidang Perumahan, serta meningkatkan akses pembiayaan perumahan di daerah melalui program PSMP,” ujar Santrani.
Sementara itu Assisten I Pemprov Maluku Utara Hasby Pora mengatakan kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) terhadap pembiayaan perumahan. Mengingat dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (1), dan UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang HAM, telah menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
“Untuk itu, hal ini sudah menjadi kewajiban kami sebagai pemerintah yang menjalankan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi masyarakat,” tutup Hasby. (rif)