Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban disebut menerima penjelasan dari pihak kepolisian. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum. Perwakilan keluarga korban, Hasrul, menyatakan bahwa pihaknya menerima hasil mediasi tersebut.
“Kami memahami penjelasan yang disampaikan dan sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan ini,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas, personel tetap mengedepankan pendekatan preventif dan profesionalisme.
Diketahui, tiga pemuda yang terlibat dalam kejadian ini masing-masing berinisial R (20), J (21), dan RA (21). Mereka sebelumnya diamankan oleh personel Satuan Samapta pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIT di kawasan Army Dock, Daruba, saat dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras jenis cap tikus.
Setelah diamankan, para pemuda dibawa ke Mapolres untuk diberikan pembinaan sebelum dikembalikan kepada keluarga. Namun, keluarga sempat menyampaikan keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT pada malam harinya untuk meminta klarifikasi. Melalui proses mediasi, seluruh pihak akhirnya sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!