Ia juga membantah jika pemotongan disebabkan ketidakhadiran dalam apel pagi. Menurut dia, banyak pegawai lain yang tidak terpantau kehadirannya, namun tidak mengalami pemotongan serupa.
“Jangan sampai ada perlakuan tebang pilih atau berdasarkan suka dan tidak suka,” ujarnya.
Terkait mekanisme pembayaran, ia mengaku telah mengonfirmasi kepada bendahara Kesbangpol. Dari penjelasan yang diterima, Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan kehadiran oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun, ia menyebut proses tersebut melibatkan beberapa tahapan internal, mulai dari pengawasan Kasubbag Kepegawaian, verifikasi Sekretaris Badan, hingga persetujuan Kepala Badan sebelum diajukan ke BKD.
Atas dasar itu, ia meminta kejelasan terkait pemotongan sekitar Rp 350 ribu dari TPP yang seharusnya diterima.
Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan semangat solidaritas yang kerap disampaikan pimpinan dalam rapat internal.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kesbangpol Pulau Morotai, Fahri Abdul Aziz, belum memberikan keterangan. Saat didatangi di kantornya, yang bersangkutan dilaporkan tidak berada di tempat. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!