Bobong, Maluku Utara- Alasan analisis jabatan (Anjab), Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menunggak pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
Hal ini diakui oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Muh. Ridwan Asis ketika dikonfirmasi Haliyora.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/3/2024).
“Iya, Anjab belum ada, karena dasar pembayaran itu Anjab,” jawab Ridwan Asis.
Ridwan mengaku sejak tahun 2022 dan 2023 dan masuk di tahun 2024 ini semua dana TPP sudah di anggarkan akan tetapi terkendala Anjab sebagai dasar pembayaran sehingga TPP di tiga tahun tersebut tidak terbayar.
“Iya tahun 2022 dan 2023 itu dana ada, tapi Anjab itu biar bisa tahu nilai perorangan berdasarkan jabatan,” katanya begitu.
Disinggung soal dokumen Anjab yang menjadi dasar pembayaran tersebut adalah kewenangan siapa?, Ridwan mengaku bukan kewenangan BPPKAD.
“itu bukan di saya (BPPKAD) tanya di bagian Organisasi,” singkatnya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!