Bos Malut United Dipolisikan, Diduga Intimidasi Wartawan di Stadion Gelora Kie Raha

Dalam insiden tersebut, pemilik klub Malut United, David Glen Oei, juga sempat menegur wartawan yang melakukan peliputan. “Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” katanya kepada wartawan.

Pernyataan itu dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk tekanan terhadap independensi pers.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Menurut Bahmi, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA  Dugaan Penganiayaan Pacar di Morotai Masuk Tahap Penyidikan, Kasat Reskrim : Pidana Murni Tidak Ada Pencabutan

Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Undang-undang secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Jika ada pihak yang mencoba mengintimidasi atau memaksa wartawan menghapus liputan, itu berpotensi pidana,” kata Bahmi.

Ia juga meminta Kapolres Ternate mengusut laporan tersebut secara transparan. “Kami meminta atensi serius dari Kapolres. Kejadian ini terjadi di stadion resmi, dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi siapapun untuk bertindak di atas hukum,” ujarnya.

BACA JUGA  Lahan 1 Hektar jadi Fokus Tanaman Pangan Polres dan Distan Ternate

Bahmi menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Langkah hukum ini, kata dia, penting untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang mencoba membungkam pers.

“Kebebasan pers adalah harga mati. Tidak boleh ada oknum yang merasa bisa meredam suara wartawan dengan intimidasi atau cara-cara premanisme,” katanya. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah