Dalam insiden tersebut, pemilik klub Malut United, David Glen Oei, juga sempat menegur wartawan yang melakukan peliputan. “Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” katanya kepada wartawan.
Pernyataan itu dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk tekanan terhadap independensi pers.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Menurut Bahmi, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
“Undang-undang secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Jika ada pihak yang mencoba mengintimidasi atau memaksa wartawan menghapus liputan, itu berpotensi pidana,” kata Bahmi.
Ia juga meminta Kapolres Ternate mengusut laporan tersebut secara transparan. “Kami meminta atensi serius dari Kapolres. Kejadian ini terjadi di stadion resmi, dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi siapapun untuk bertindak di atas hukum,” ujarnya.
Bahmi menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Langkah hukum ini, kata dia, penting untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang mencoba membungkam pers.
“Kebebasan pers adalah harga mati. Tidak boleh ada oknum yang merasa bisa meredam suara wartawan dengan intimidasi atau cara-cara premanisme,” katanya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!