Ternate, Maluku Utara – Dugaan praktik perjalanan dinas fiktif (SPD) dan mark-up biaya perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate mulai memantik tekanan publik. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate mendesak aparat penegak hukum segera membuka penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD.
Ketua GMKI Cabang Ternate, Suprio Datang, menilai dugaan tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar kesalahan administrasi. Menurut dia, praktik klaim biaya perjalanan dinas yang tidak wajar berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.
“Jika benar ada klaim biaya yang tidak sesuai harga pasar, maka ini bukan lagi soal administrasi. Ini indikasi korupsi,” kata Suprio kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
GMKI menyoroti dugaan pola mark-up biaya akomodasi perjalanan dinas. Dalam beberapa kasus yang disoroti organisasi mahasiswa itu, terdapat klaim biaya penginapan hingga Rp 4 juta per malam, padahal tarif hotel di pasaran diperkirakan hanya sekitar Rp 1 juta.
Selisih biaya tersebut, kata Suprio, membuka dugaan kuat adanya manipulasi anggaran dalam laporan perjalanan dinas. “Perbedaan angka yang terlalu jauh seperti ini harus ditelusuri. Tidak mungkin dibiarkan,” ujarnya.
Menurut GMKI, praktik serupa sering muncul dalam kasus korupsi perjalanan dinas di berbagai daerah. Modusnya relatif sederhana: perjalanan tetap dilakukan, namun biaya yang dilaporkan jauh di atas harga riil.
GMKI mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dokumen perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.
Organisasi ini meminta aparat penegak hukum memeriksa berbagai pihak yang diduga terlibat, mulai dari, anggota DPRD, staf sekretariat dewan, hingga pihak penyedia jasa perjalanan
Pemeriksaan juga diminta mencakup dokumen perjalanan dinas tahun anggaran 2025–2026. “Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional agar kepercayaan publik tidak runtuh,” kata Suprio.
GMKI juga menyinggung temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 yang sebelumnya sudah menyoroti pengelolaan anggaran daerah.
Menurut Suprio, temuan tersebut seharusnya menjadi alarm bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Namun jika dugaan penyimpangan perjalanan dinas masih terjadi, kata dia, berarti mekanisme pengawasan belum berjalan efektif.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!