Gubernur Sherly Rombak Kabinet: Eks Pejabat BPKP Kendalikan Inspektorat, Rahwan Masuk Adbang

Menurut dia, mutasi jabatan merupakan bagian dari konsolidasi internal pemerintahan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara ingin memastikan bahwa setiap posisi strategis diisi oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan orientasi kinerja yang jelas.

Sherly–Sarbin, kata dia, menempatkan prinsip meritokrasi sebagai landasan dalam penataan birokrasi. Penempatan pejabat dilakukan dengan pertimbangan kapasitas dan kebutuhan organisasi. “Orang yang tepat harus berada pada peran yang tepat, pada waktu yang tepat, dan dipandu oleh nilai-nilai yang benar,” ujarnya.

BACA JUGA  Proyek Jalan Rp 52 Miliar Milik DPUPR Malut di Sula Mulai 'Action'

Ia menegaskan, jabatan bukanlah bentuk penghargaan personal, melainkan amanah publik yang wajib dibuktikan melalui kinerja nyata, tanggung jawab, serta keteladanan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Perombakan kabinet ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah mempercepat langkah reformasi birokrasi di tengah tuntutan pembangunan dan pengawasan publik yang semakin ketat. (RS/Red)

BACA JUGA  Tangki Penampung Minyak Milik PLN Soasio Terbakar, Ini Penyebabnya
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah