Menurut dia, mutasi jabatan merupakan bagian dari konsolidasi internal pemerintahan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara ingin memastikan bahwa setiap posisi strategis diisi oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan orientasi kinerja yang jelas.
Sherly–Sarbin, kata dia, menempatkan prinsip meritokrasi sebagai landasan dalam penataan birokrasi. Penempatan pejabat dilakukan dengan pertimbangan kapasitas dan kebutuhan organisasi. “Orang yang tepat harus berada pada peran yang tepat, pada waktu yang tepat, dan dipandu oleh nilai-nilai yang benar,” ujarnya.
Ia menegaskan, jabatan bukanlah bentuk penghargaan personal, melainkan amanah publik yang wajib dibuktikan melalui kinerja nyata, tanggung jawab, serta keteladanan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Perombakan kabinet ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah mempercepat langkah reformasi birokrasi di tengah tuntutan pembangunan dan pengawasan publik yang semakin ketat. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!