Meski demikian, lanjut dia, Satgas PASTI tetap aktif melakukan koordinasi lintas lembaga apabila ditemukan indikasi aktivitas investasi ilegal. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Adi mengakui, pengungkapan investasi ilegal berbasis aplikasi bukan perkara mudah. Pelaku kerap berpindah-pindah platform digital untuk menghindari pelacakan.
“Di dunia maya, pelaku bisa dengan cepat menutup satu aplikasi lalu membuka aplikasi lain. Pergerakan seperti ini menyulitkan pelacakan dan memungkinkan pelaku kabur tanpa jejak,” katanya.
Proses penanganan kasus ini, sambungnya, masih terus berjalan. OJK dan kepolisian disebut berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
OJK mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas entitas maupun produk investasi sebelum menanamkan dana. Verifikasi dapat dilakukan melalui kanal resmi OJK atau layanan pengaduan yang tersedia.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, guna mempercepat penanganan dan meminimalisir kerugian yang lebih luas. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!