Ternate, Maluku Utara – Penanganan kasus dugaan investasi bodong di Kota Ternate terus bergulir. Hingga kini, tercatat sebanyak 221 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp750 juta.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, menegaskan bahwa proses penyelidikan tengah dilakukan aparat penegak hukum (APH).
Sementara, OJK melalui Satgas PASTI mengambil langkah-langkah koordinatif guna meminimalisir kerugian masyarakat.
Menurutnya, korban yang telah terlanjur mentransfer dana ke rekening tertentu diminta segera melapor agar dapat dilakukan upaya pemblokiran melalui mekanisme yang tersedia.
“Jika korban sudah transfer ke rekening, pelaporan melalui IASC memungkinkan dilakukan upaya pemblokiran secepatnya. Apabila saldo di rekening tersebut masih ada, peluang penyelamatan dana tentu lebih besar,” kata Adi saat ditemui di Kantor OJK Maluku Utara, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, rekening tujuan dapat segera diblokir agar tidak kembali digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini dinilai krusial untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan mencegah munculnya korban baru.
Adi menekankan, OJK tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penindakan secara langsung. Proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.
“Kami mendorong APH untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Satgas PASTI berperan dalam koordinasi, tetapi penyelidikan adalah kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!