Haliyora.id, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP simpanan valuta asing di bank umum.
Keputusan tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS di Jakarta, Kamis (23/1/2026).
LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah pada bank umum sebesar 3,50%, TBP simpanan Rupiah pada BPR sebesar 6,00%, serta TBP simpanan valuta asing pada bank umum sebesar 2,00%. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
“Penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, likuiditas perbankan yang memadai, serta prospek pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global maupun nasional,” ujar Ferdinan.
Ia berharap perbankan tetap memperhatikan ketentuan TBP dalam penghimpunan dana dari masyarakat.
Terkait kondisi industri perbankan nasional, Ferdinan menyampaikan bahwa fungsi intermediasi perbankan tetap terjaga, didukung oleh permodalan dan likuiditas yang kuat serta risiko kredit yang terkendali.
Per Desember 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 9,63% (year on year/yoy), terutama ditopang oleh penyaluran kredit investasi. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83% (yoy), didorong peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!