Galela, Maluku Utara – Dugaan penelantaran anak dan istri oleh seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bandara Gamar Malamo Halmahera Utara (Halut) berinisial AD (Adrianto) kembali mencuat. Kasus ini tak hanya memunculkan polemik rumah tangga, tetapi juga mempertanyakan tanggung jawab instansi terhadap perilaku pegawai di luar kedinasan.
Kepala Bandara Gamar Malamo, Martoyo Purwanto, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (11/12/2025), menegaskan bahwa persoalan penelantaran istri dan anak bukan ranah pimpinan kantor untuk ikut campur secara langsung.
“Kalau bicara masalah penelantaran istri dan anak itu di luar kontrol kita sebagai kepala kantor atau pimpinan. Itu bukan ranah atau tanggung jawab kita. Jadi harus dibedakan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Martoyo mengatakan instansi tetap dapat memberikan tindakan jika pegawai melanggar aturan kedinasan, seperti tidak masuk kantor tanpa keterangan.
“Kalau misalnya tidak masuk kantor satu minggu, baru kita buat surat panggilan (SP). Kita tidak diperkenankan mencampuri urusan terlalu mendalam. Secara psikologis itu bukan tanggung jawab pimpinan,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









