Polres Halteng Didesak Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Weda Tengah

Weda, Maluku Utara – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), telah memicu perhatian serius dari publik dan praktisi hukum.

Praktisi Hukum, Abd. Rahim Odeyani, mendesak keras agar Polres Halteng segera bertindak cepat untuk menangkap terduga pelaku. “Polisi harus bergerak cepat menangkap pelaku. Kalau pelaku tidak segera ditangkap, sama halnya polisi memberi kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”  tegas Rahim pada Sabtu, (15 /11/ 2025).

BACA JUGA  PKS Antara Pemkot dan PT IMM Soal Retribusi Pasar Tunggu Persetujuan DPRD Ternate

Abd Rahim menilai lambannya penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur ini dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap kinerja Polres Halteng. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja lebih giat, mengingat kasus pencabulan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran kemanusiaan yang sangat parah.

Keluarga korban telah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi pada Kamis, 13 November 2025 ke Mapolres  Halteg, Jum’at 14 November.

BACA JUGA  Besok, Hasil Evaluasi Pimpinan OPD Diserahkan ke Gubernur, Ada yang Bakal Nonjob ?

Kronologinya, berdasarkan informasi yang diperoleh, saat itu korban bersama adiknya sedang bermain di sekitar rumah. Seorang laki-laki dewasa datang dan mengajak korban pergi dengan iming-iming uang dan janji akan membelikan mainan.

Pria tersebut memiliki ciri-ciri mengenakan baju kuning, sepatu both warna kuning, celana hitam, dan rambut keriting. Sekitar pukul 15.30 WIT, korban pulang ke rumah dalam kondisi mengenaskan, berlumur darah di bagian vitalnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah