Weda, Maluku Utara – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), telah memicu perhatian serius dari publik dan praktisi hukum.
Praktisi Hukum, Abd. Rahim Odeyani, mendesak keras agar Polres Halteng segera bertindak cepat untuk menangkap terduga pelaku. “Polisi harus bergerak cepat menangkap pelaku. Kalau pelaku tidak segera ditangkap, sama halnya polisi memberi kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegas Rahim pada Sabtu, (15 /11/ 2025).
Abd Rahim menilai lambannya penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur ini dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap kinerja Polres Halteng. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja lebih giat, mengingat kasus pencabulan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran kemanusiaan yang sangat parah.
Keluarga korban telah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi pada Kamis, 13 November 2025 ke Mapolres Halteg, Jum’at 14 November.
Kronologinya, berdasarkan informasi yang diperoleh, saat itu korban bersama adiknya sedang bermain di sekitar rumah. Seorang laki-laki dewasa datang dan mengajak korban pergi dengan iming-iming uang dan janji akan membelikan mainan.
Pria tersebut memiliki ciri-ciri mengenakan baju kuning, sepatu both warna kuning, celana hitam, dan rambut keriting. Sekitar pukul 15.30 WIT, korban pulang ke rumah dalam kondisi mengenaskan, berlumur darah di bagian vitalnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!