Ia menambahkan, warga sempat berinisiatif untuk menebang pohon tersebut secara mandiri, namun justru mendapat ancaman denda.
“Kami mau potong sendiri karena takut tumbang, tapi katanya kalau potong tanpa izin bisa kena denda Rp 2 juta. Padahal, pohon ini sudah merusak lantai rumah. Seng atap juga sudah dua kali kami ganti,” katanya.
Menurut Niken, pohon yang sudah terlihat rapuh dan berisiko membahayakan keselamatan warga seharusnya segera ditangani.
“Kami bukan tidak mau ikuti aturan, tapi kalau menunggu terlalu lama bisa berbahaya. Sekarang sudah terbukti, ada korban. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” ujarnya dengan nada kesal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!