Terseret Kasus Dugaan Rudapaksa, Oknum Anggota DPRD Sula Terancam Dipecat

Sanana, Maluku Utara – Kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MLT dari Partai Hanura berpotensi berbuntut pada Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Subhan Abdul Latif Buamona alias Endy, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/10/2025), menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA  Kades Terpilih Bakal Dilantik Bupati Haltim Pekan Depan

“Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum. Karena itu, kami terus mengikuti perkembangan kasus ini,” ujar Endy.

Ia mengakui bahwa kasus yang menyeret nama MLT telah mencoreng nama baik dan citra Partai Hanura di Kepulauan Sula. Namun demikian, pihaknya belum dapat mengambil langkah tegas karena status hukum MLT hingga kini masih sebagai Terlapor/Terperiksa.

BACA JUGA  Ketua DPRD: Proyeksi PAD Sula pada Perubahan 2025 Belum Jelas
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah