Sanana, Maluku Utara – Kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MLT dari Partai Hanura berpotensi berbuntut pada Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Subhan Abdul Latif Buamona alias Endy, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/10/2025), menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum. Karena itu, kami terus mengikuti perkembangan kasus ini,” ujar Endy.
Ia mengakui bahwa kasus yang menyeret nama MLT telah mencoreng nama baik dan citra Partai Hanura di Kepulauan Sula. Namun demikian, pihaknya belum dapat mengambil langkah tegas karena status hukum MLT hingga kini masih sebagai Terlapor/Terperiksa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!