Keempat, keselarasan dengan dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi dasar dalam perubahan APBD.
“Secara normatif, hasil evaluasi dari provinsi telah kami selesaikan, dan hari ini sudah kami sampaikan ke Banggar DPRD,” katanya.
Rizal menambahkan, setelah rapat ini, Pemerintah Kota Ternate akan segera menyampaikan laporan perbaikan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. “Insya Allah, dalam satu hingga dua hari ke depan, APBD Perubahan ini sudah bisa mulai dijalankan, termasuk pelaksanaan sejumlah kegiatan yang telah diakomodir,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Rancangan APBD Perubahan 2025 telah memenuhi prinsip legalitas, rasionalitas, dan efisiensi fiskal. “Selain itu, seluruh penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas regulasi fiskal nasional, penyelesaian kewajiban hukum kepada pihak ketiga, serta penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan, berbasis digital, dan akuntabel,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!