Kasus Mami, Istri Eks Wagub Malut Kembali Diperiksa Kejati

Sebagai informasi, di kasus ini tim penyidik sebelumnya telah menetapkan satu tersangka yang kini sudah berstatus terdakwa yaitu S alias Syahrastani. Dalam sidang sebelumnya, Syahrastani dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH tahun anggaran 2022.

Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas (perjadin) Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022 yang melekat di Sekretariat Wakil Gubernur senilai Rp 13.839.254.000. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar lebih menurut audit BPK.

BACA JUGA  Usman-Bassam Pastikan Kemenangan di 5 Kecamatan Pulau Obi

Dalam tahap penyelidikan, sejumlah nama tercatat telah diperiksa tim penyidik. Mereka di antaranya eks Wakil Gubernur, M. Al-Yasin Ali, istri beserta anak mereka, termasuk Sekda Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah