Sebagai informasi, di kasus ini tim penyidik sebelumnya telah menetapkan satu tersangka yang kini sudah berstatus terdakwa yaitu S alias Syahrastani. Dalam sidang sebelumnya, Syahrastani dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH tahun anggaran 2022.
Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas (perjadin) Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022 yang melekat di Sekretariat Wakil Gubernur senilai Rp 13.839.254.000. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar lebih menurut audit BPK.
Dalam tahap penyelidikan, sejumlah nama tercatat telah diperiksa tim penyidik. Mereka di antaranya eks Wakil Gubernur, M. Al-Yasin Ali, istri beserta anak mereka, termasuk Sekda Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!